Dit Reskrimsus Polda Bali Bongkar Skandal Korupsi Pengadaan Kapal - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/1/17

Dit Reskrimsus Polda Bali Bongkar Skandal Korupsi Pengadaan Kapal


Denpasar, Dewata News. Com - Polda Bali kembali menujukkan eksistensi dalam memerangi tindak pidana korupsi khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Kasus yang menimpa Kementerian Perhubungan  atas pemalsuan penerbitan surat – surat kapal ini telah ditangani Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Bali, hal ini dijelaskan langsung oleh Kasubdit III Tipidkor  Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, SH, MH pada jumpa pers, Selasa (1/8).

AKBP Ida Putu Wedanajati mengatakan tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan wewenang dengan sengaja melakukan pungutan liar secara tidak sah atas penerbitan surat – surat kapal atas nama Dream Bali ini  dilakukan dengan cara membuat dokumen palsu yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya seolah – olah dibangun di Indonesia. Sedangkan secara fisik pembuatan kapal tersebut disertai dokumen yang sah merupakan buatan Negara Perancis atas nama Dream Tahiti. Kasubdit Tipidkor menjelaskan bahwa telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka masing – masing berinisial HS selaku PNS di Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwang, serta tersangka berinisial JES yang bekerja sebagai PNS pada Kantor KSOP Benoa (Crew Kapal Negara KN.321).

Pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka mengakibatkan hak Negara dari Pendapatan Pajak Impor (PIB) Kapal Dream Tahiti/Dream Bali sebesar Rp. 1.096.449.000,- (Satu milyard Sembilan puluh enam juta empat ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah), menjadi hilang. Kedua tersangka dijerat pasal 5, pasl 11, pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e, pasal 9, pasal 15, pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Berkas perkara dengan nomor : BP/16/V/2017/Dit Reskrimsus ini sudah lengkap sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : B-2365/P.1.5/Ft.1/07/2017 dan juga telah dilaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali, Tegas Perwira Menengah ini dalam jumpa persnya. (Made Ardana)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com