Wagub Sudikerta Minta Kabupaten/Kota Tuntaskan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/28/17

Wagub Sudikerta Minta Kabupaten/Kota Tuntaskan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)


Denpasar, Dewata News. Com - Dalam rangka mendukung dan mensukseskan program Nawacita yakni “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”, maka Pemerintah Pusat membuat program pembagian sertifikasi tanah sebagai  bukti keseriusan dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat. 

Dalam mempercepat pendaftaran tanah tersebut pemerintah melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi. Untuk menindaklanjuti hal itu, maka Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Ida Bagus Ngurah Arda,  meminta Pemerintah Daerah di 9 Kabupaten/Kota di Bali untuk turut mensukseskan program ini baik berupa dukungan anggaran, sarana prasarana dan lainnya, sehingga program PTSL di Provinsi bali dapat selesai pada tahun 2020. Demikian disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Ruang Rapat Prajasabha, Kantor Gubernur Bali, Jumat (28/7).


Lebih lanjut, Sudikerta mengatakan bahwa sesuai data luas wilayah Provinsi Bali 5.636,66 km2 yang terbagi dalam 9 Kab/Kota. Luas wilayah tersebut diperkirakan terbagi lagi dalam 1.811.192 bidang. Dari jumlah tersebut telah bersertifikat sebanyak 1.264.964 bidang atau 69,84%. Dengan demikian yang belum bersertifikat sebanyak 546.328 bidang atau 29,16%. “Target kita pada tahun 2020 seluruh bidang tanah yang ada di Provinsi Bali telah selesai terdaftar seluruhnya melalui program PTSL”, ujarnya.

Untuk tahun 2017 Provinsi Bali menargetkan sebnayak 210.957 bidang tanah yang akan didaftarkan memalui PTSL.

Lebih jauh, Sudikerta juga berharap bahwa sesuai dengan Keputusan bersama 3 Menteri tersebut, maka masing-masing Kab/Kota se Bali agar mengalokasikan biaya pendamping PTSL sebesar Rp. 150.000,- perbidang tanah dalam APBD Perubahan 2017 atau APBD Tahun 2018.  Sedangkan dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan dibebankan kepada masyarakat, sehingga Bupati/Wali Kota harus membuat Peraturan terkait hal tersebut. “Saya harap program ini dapat kita lanjutkan dan laksanakan dengan baik secara bersama-sama tentunya dengan  membangun koordinasi yang aktif antar instansi terkait, sehingga program ini dapat dirasakan oleh masyarakat dan program PTSL di Provinsi Bali dapat selesai pada tahun 2020 lebih cepat dari target Nasional yaitu pada tahun 2025”, pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Jaya,SH.,MH dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa PTSL sendiri dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 19 Ayat (1). Besaran dari biaya PTSL ini adalah 1; Sumber dana APBN sebesar Rp. 209.000/bidang; 1. Khusus untuk pengukuran sebanyak 90.000 biaya sebesar Rp. 165.500/bidang ; dan 3. SKB Menteri Rp. 150.000/bidang. Di Bali sendiri pengukuran PTSL di bagi per Klaster yaitu tanah Palemahan Karang Desa (PKD) merupakan tanah yang dikuasai oleh Desa yang diberikan kepada krama Desa untuk tempat mendirikan perumahan yang lazimnya dalam ukuran luas tertentu dan hampir sama dalam setiap keluarga dan Tanah Ayahan Desa (AYDS) yang merupakan tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh Desa yang penggarapannya diserahkan kepada masing-masingkrama Desa disertai hak untuk menikmati hasilnya, dimana perkiraan jumlah PKD dan AYDS adalah 15-20%. Sampai saat ini pihaknya maish terus melakukan koordinasi dengan pihak Kab/Kota di Bali dalam hal pengukuran dan pendataan aset-aset tanah. Untuk itu ia berharap, selain Pemerintah Daerah maka peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam hal ini sangat diperlukan.

Menurutnya, program PTSL memiliki beberapa manfaat positif bagi Provinsi Bali, dimana selain basis data pertanahan yang lengkap dan terintegrasi (Peta Tunggal), juga akan berdampak positif terhadap perekonomian Provinsi Bali. Hal tersebut nantinya akan dapat dilihat dari peningkatan jumlah Hak Tanggungan (HT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) apabila seluruh bidang tanah di Provinsi Bali bersertifikat, maka tingginya nilai-nilai tersbeut adalah indikator penggerak/perputaran ekonomi di Provinsi Bali. 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com