Polisi di Buleleng Ungkap 38 Kasus Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/15/17

Polisi di Buleleng Ungkap 38 Kasus Narkoba


Buleleng, Dewata News.com —Kegiatan pemberantasan (penegakan hukum) terus dilakukan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Buleleng dibawah kendali AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya. Namun, dibalik gencarnya giat penegakan hukum yang dilakukan, ternyata para pengedar dan pengguna barang berbahaya itu terus bermunculan.
 
Artinya, mereka yang masuk katagori mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu bermunculan, baik dari wilayah Buleleng Barat, Buleleng Timur maupun di Buleleng Tengah. Sebagai bukti narkoba jenis sabu-sabu sudah melanda wilayah kabupaten di belahan Utara Pulau Bali ini, setelah tertangkapnya seorang pelaku di wilayah Tamblang, Kubutambahan, wilayah Kalisada, Seririt dan wilayah Banyupoh, Gerokgak, dalam pekan ini menyusul pelaku pengedar di wilayah Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula.
 
Kasat Satres Narkoba Polres Bulelng AKP Ketut Adnyana.TJ tidak menampik, dalam pekan ini telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula.
 
”Dalam pekan ini, berdasarkan informasi masyarakat, anggota kami telah menangkap seorang pelaku kategori pengedar beserta 4 paket yang didugta sabu-sabu di Desa Bondalamk, Kecamatan Tejakula. Dan Senen lusa, kami akan rilis kepada para awak media,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana.TJ di ruang kerjanya, Sabtu (15/07).
 
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Adnyana.TJ mengatakan, bahwa dengan tertangkapnya pelaku di Desa Bondalem itu, maka kurun waktu 7 bulan terakhir ini, jajaran Satresnarba sudah mengungkap 38 kasus narkotika jenis sabu-sabu.
 
Menyikapi permasalahan “musuh bangsa” ini, lanjut Adnyana.TJ, pihaknya bersama seluruh komponen masyarakat terus menyatukan langkah dalam upaya pemberantasan narkotika jenis sabu-sabu.
 
”Kepada warga masyarakat yang mengetahui atau melihat peredaran gelap dan penyalahhgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini agar segera memberikan informasi kepada polisi terdekat, untuk ditindaklanjuti sesu\ai prosedur hukum,” imbuhnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com