Polda Bali akan Panggil dan Periksa Pemilik Kafe Bibir - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/18/17

Polda Bali akan Panggil dan Periksa Pemilik Kafe Bibir


Denpasar, Dewata News. Com - Pasca penggerebekan Kafe Bibir yang dilakukan oleh Polda Bali pada Minggu (16/7). Sebanyak 21 pengunjung yang diamankan ke Polda Bali sudah diserahkan ke BNN Provinsi Bali untuk dilakukan rehabilitasi. Namun sebelumnya, ke-21 orang tersebut sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Ditres Narkoba Polda Bali untuk mengetahui asal usul dari narkoba yang didapatkannya.

“Semua pengunjung yang diamankan dilakukan tes urine dan hasilnya semua positif mengandung narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si saat melaksanakan jumpa pers di Ruang IMM Bidhumas Polda Bali, Senin (17/7).

Kabid Humas Polda Bali mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan di Kafe Bibir, polisi menemukan 6,5 butir ekstasi, bong, bekas lintingan ganja, plastik klip bening bekas pembungkus sabu, senjata tajam dan catridge air softgun. “Barang bukti narkoba ditemukan berceceran di lantai dan juga tempat sampah namun tidak ada ditemukan didalam badan para pengunjung,” ucapnya.   

Mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini menambahkan, terkait masalah perijinan dan status kafe Bibir, berkasnya sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali untuk mengetahui siapa pemilik Kafe Bibir yang sesungguhnya. Berdasarkan informasi dari Wadir Narkoba bahwa ketika dilakukan penggerebekan, pemilik Kafe Bibir tidak ada di tempat. Penyidik Ditreskrimsus dipastikan akan memanggil pemilik kafe untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Jika hasil pemeriksaan terhadap pemilik kafe terbukti memfasilitasi narkoba kepada pengunjung maka akan dapat diproses secara hukum.

Disinggung tentang dipasangnya police line di Kafe Bibir, hal itu dilakukan untuk mengamankan TKP yang masih dalam status quo. Jika sudah tidak ada lagi pemeriksaan di TKP, police line baru boleh dibuka dan akan dibuatkan berita acara pembukaan police line. “Tidak ada batasan waktu dalam aturan tentang berapa lama pembukaan police line. Kafe bibir sementara masih status ditutup,” terangnya.    

Kegiatan seperti ini tidak hanya dilakukan pada Diskotik Akasaka dan Kafe Bibir saja, akan tetapi semua tempat hiburan malam lainnya yang diduga terdapat peredaran narkoba. Jajaran Ditintelkam Polda Bali akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan survey apakah tempat tersebut ada peredaran narkoba atau tidak. “Penyelidikan yang dilakukan bisa panjang dan pendek, jika terbukti maka Polda Bali akan mendatangi untuk dirazia, kemudian akan ditutup,” beber perwira melati tiga ini.

Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose sangat keras dan tidak mentolerir terhadap kasus narkoba. Bahkan setiap bertatap muka dengan anggota, Kapolda Bali selalu mewanti-wanti agar tidak ada yang terlibat kasus narkoba. Jika ada yang terbukti terlibat, akan diproses secara hukum dan dipecat. “Saya yakin Polri tidak akan berani main-main apalagi masalah narkoba,” kata Kabid Humas Polda Bali. (Bina Wartawan Bharaduta Bdjs)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com