Polisi di Buleleng Berhasil Gagalkan Peredaran 24 Paket Sabu-Sabu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/16/17

Polisi di Buleleng Berhasil Gagalkan Peredaran 24 Paket Sabu-Sabu


Buleleng, Dewata News.com — Jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng lagi-lagi menunjukkan keberhasilan menggagalkan peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, setelah menangkap Gusti Kadek Armika alias Ajik (37) di rumahnya, di Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, pada hari Jumat (09/06) sekitar pukul 13.30 Wita.
 
Hasil tangkapan kali ini tidak tanggung-tanggung saat dilakukan penggeledahan rumah Ajik, karena di belakang kulkas yang ada di dapur ditemukan satu buah tas kulit warna cokelat yang didalamnya  terdapat 24 paket sabu-sabu siap edar.
 
 ”Juga diamankan 2 buah tabung kaca, 1 potongan pipet kaca ujungnya runcing, 2 bungkus plastic plip kosong, 1 buah bong (alat hisap), 1 buah timbangan digital dan 3 buah handphone. Dengan barang bukti tersebut, tersangka Ajik dibawa ke Polres Buleleng untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya yang langsung memberikan press release di Press Room Polres Buleleng, Kamis (15/06) siang.
 
Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana.TJ dan Kasubbag Humas AKP Nyoman Suartika, Kapolres Sukawijaya memaparkan, dari 24 paket sabu-sabu masing-masing beratnya kisaran 0,34 gram brutto, 0,35 gram brutto, 0,55 gram brutto dan terbanyak 1,05 gram brutto – 15 paket.
 
Ketika disinggung tersangka Ajik sebagai bandar narkoba dengan kepemilikan sabu-sabu sebanyak itu, Kapolres Sukawijaya masih mendalami. Namun, penyidik Satresnarkoba menjerat tersangka Ajik dengan pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, disamping denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah 1/3. Selain itu, tersangka Ajik juga disangkakan pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
 
Tersangka Ajik mengaku memperoleh sabu-sabu itu dengan membeli di kawasan Gatsu Barat, Denpasar. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com