Lagi, Pelaku Narkoba Jaringan Sidatapa & Tamblang Diringkus Polisi di Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/7/17

Lagi, Pelaku Narkoba Jaringan Sidatapa & Tamblang Diringkus Polisi di Buleleng


Buleleng, Dewata News.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menunjukkan keberhasilan menangkap seorang pelaku narkotika jenis sabu-sabu, Ketut Adi (33) asal Banjar Dinas Corot, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar,dan lagi merupakan jaringan Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar. Pemuda berambut panjang jaringan sabu-sabu Sidatapa ini ditangkap di sebuah rumah kos,Jalan Seririt-Singaraja, Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, pada hari Selasa (30/05) pukul 14.00 Wita.
 
”Dari pengembangan barang haram, berupa sabu-sabu seberat 0,10 gram burtto atau 0,07 gram netto ke Desa Sidatapa, anggota tidak mendapatkan hasil alias nihil,” kata Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ ketika merilis hasil operasi rutin jajarannya kepada para awak media di Press Room Polres Buleleng, Rabu (07/06) siang.
 
Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Suartika, oleh Adnyana.TJ juga dihadapkan dua tersangka pelaku narkotika jenis sabu-sabu jaringan Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.
 
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan Desa Tamblang ini, menurut Adnyana.TJ, berawal ditangkapnya Nyoman Tangkas Nuriasta alias Tangkas (36) warga Banjar Finas Kaja Kauh, Desa Tamblang pada hari Minggu (04/06) sekitar pukul 01.00 Wita.
 
Keberhasilan jajaran Satres Narkoba mengungkap jaringan Tamblang ini, berdasarkan informasi terjadinya transaksi narkotika di Desa Kubutambahan. Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Adnyana.TJ menjelaskan, anggota melakukan penyelidikan di Banjar Dinas Cemara, Desa Kubutambahan, sekaligus membekuk Tangkas.
 
”Saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 plastik kecil yang dibungkus dengan kertas timah bekas rokok yang dipegang dengan tangan kirinya.. Selain paket butiran kristal bening yang diduga sabu seberat 0,17 gram brutto atau 0,10 gram netto, dari tangan tersangka juga disita sebuah handphone,” imbuhnya.
 

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Tangkas, jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng, pada dini hari itu juga sejam kemudian, sekitar pukul 02.00 Wita berhasil menangkap pengedarnya, Made Sari Arta alias Sari (38)  di rumahnya, Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.
 
Dari drama penggeledahan di rumah Sari ini, jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil menemukan 2 paket plastic plip yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 1,69 gram brutto atau 1,39 gram netto, dan 2,2 gram brutto atau 1,92 gram netto dimasukkan kedalam kotak rokok, 12 paket plastik kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu sebagai paket hemat, ada di antaranya dengan berat 0,17 gram brutto, 0,13 gram brutto, 0,20 gram brutto, 0,12 gram brutto, 0,20 gram brutto, 0,14 gram brutto, 0,19 gram brutto serta 0,13 gram netto. Selain itu, juga disita uang tunai sebesar Rp500 ribu.
 
Khusus untuk tersangka Sari ini, dijelaskan Adnyana.TJ, dijerat pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat pasal 112 (1) UU RI No.35Tahun 2009 tentang Narkotika. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com