KPPN Singaraja Sigap Proses THR 2017 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/18/17

KPPN Singaraja Sigap Proses THR 2017


Buleleng, Dewata News.com — Setelah menantikan berhari hari, akhirnya senyum bahagia tersungging di wajah para PNS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI, Polri dan pejabat negara, termasuk di wilayah Kabupaten Buleleng dan Jembrana. Bagaimana tidak? Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan petunjuk teknis pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) sudah terbit  dan telah diundangkan pada 14 Juni 2017.
 
KPPN Singaraja sebagai kantor bayar untuk wilayah Kabupaten Buleleng dan Jembrana dengan sigap memproses pencairan dana THR di dua wilayah itu melalui pemrosesan SPM dari satker yang menumpuk, sejak 13 Juni 2017. Pada hari Kamis (15/06) yang merupakan hari pertama pencairan telah terbit 65 SP2D dari 81 satker dan 90 dokumen SPM.
 
Kepala KPPN Singaraja Slamet Mulyono mengatakan, pihaknya dengan sigap menyikapi rencana pencairan dana THR.
 
”Jadi terkait dengan rencana pencairan THR tahun 2017 untuk PNS, TNI, Polri dan pejabat negara, ini sejak jauh-jauh hari sudah kami siapkan,. Begitu ada wacana pencairan sudah kami siapkan. Siapkan disitu, artinya kami sudah koordinasi di internal KPPN, kemudian kami sampaikan juga ke satker-satker yang menjadi mitra kerja KPPN Singaraja, kami sampaikan agar segera menyiapkan segala SPM untuk pencairan THR”, ucapnya di Singaraja, (Jumat (16/06).
 
Dari Rp20 miliyar dana THR tahun 2017 yang dikelola KPPN Singaraja, hingga 15 Juni 2017 sudah dicairkan Rp14,7 miliyar atau 70 persen. Selebihnya, diharapkan pekan ini sudah direalisasikan 100 persen.
 
Dikatakan, KPPN Singaraja saat ini melayani 80 satker tersebar di kabupaten Buleleng dan Jembrana. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com