Dipimpin Lihadnyana, Tim Provinsi Nilai Umajero ”Duta” Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/16/17

Dipimpin Lihadnyana, Tim Provinsi Nilai Umajero ”Duta” Buleleng


Buleleng, Dewata News.com — Desa Umajero, Kecamatan Busungbiu sebagai ”duta”  Kabupaten Buleleng dalam Lomba Evaluasi Perkembangan Desa Tingkat Provinsi Bali tahun 2017 mendapat penilaian Tim Provinsi dipimpin Ir.Ketut Lihadnyana, MM yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali.
 
Penilaian yang dilakukan pada hari Kamis (15/06) di Gedung Serba Guna Desa Umajero itu diterima Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST, Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng, Ny. Aries Suradnyana, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Dapil Busungbiu, Nyoman Sukarmen, dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng.
 
Bupati Agus Suradnyana mengatakan, Desa Umajero merupakan salah satu desa yang membanggakan di Kabupaten Buleleng. Menurutnya, Desa Umejero merupakan desa di wilayah barat yang semangat berkeseniannya sangat tinggi.
 
Selain itu, masyarakat Desa Umajero sangat kompak. Pihaknya berkeyakinan jika tim provinsi memberikan kepercayaan kepada Desa Umejero, akan mampu berbicara banyak di tingkat nasional untuk mewakili Bali.
 
”Saya yakin desa ini mampu berprestasi di tingkat nasional jika diberikan kepercayaan mewakili Provinsi Bali. Masyarakatnya sangat kompak dan semangat berkeseniannya sangat luar biasa,” katanya.
 
Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini menambahkan pada tahun 2018 audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kabupaten akan gabung dengan audit keuangan desa. Jika desanya tidak bagus, tidak melakukan hal-hal mengenai transparansi dan akuntabilitas, maka audit di Kabupaten pun menjadi tidak bagus. Opini pada kabupaten juga bisa berubah.
 
Bupati dua periode di Buleleng ini berharap, setiap tahun opini dari BPK tersebut bisa WTP. Bila perlu menjadi WTP terbaik, sehingga mendapatkan Dana Raksa sebesar Rp55 Milyar. “Artinya seluruh komponen sekecil apapun di Buleleng harus bergerak dan bekerja sama untuk membangun daerah. Dari desa harus transparan dan akuntabel,” imbuh Bupati yang akrab disapa PAS ini.
 
Sementara itu, Lihadnyana menjelaskan dengan dua tahun efektif  Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa diharapkan mampu untuk menjalankan pembangunannya, karena kepala desa tidak lagi hanya sebagai pemimpin di desa, sekaligus sebagai manajer.
 
Hal tersebut, menurut Lihadnyana, disebabkan karena kepala desa mengelola sumber anggaran, mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia. Oleh karena itu tidak ada alasan sebenarnya desa itu tidak berkembang.
 
”Desa agak berbeda dengan kelurahan. Kelurahan mengerjakan sebagian tugas-tugas kecamatan. Sedangkan desa berdasarkan musyawarah, dia merencanakan sendiri, melaksanakan sendiri dan memutuskan sendiri. Kecepatan pembangunan di desa lebih cepat dengan pembangunan di kelurahan,” tutupnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com