Zonasi Menjadi Syarat Kelulusan PPDB 2017/2018 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/29/17

Zonasi Menjadi Syarat Kelulusan PPDB 2017/2018


Buleleng, Dewatanews. Com — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 akan digulirkan. Berbagai syarat ditentukan dalam sistem penerimaan kali ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017. Salah satunya, menyangkut zonasi ataupun jarak tempat tinggal calon siswa yang digunakan sebagai syarat kelulusan.
 
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd mengatakan, PPDB tahun ini memiliki perbedaan yang signifikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017. Salah satunya adalah zonasi atau jarak tempat tinggal calon siswa menuju sekolah yang dituju menjadi hal yang utama untuk menentukan kelulusan calon siswa.
 
”Kabupaten mempunyai kewenangan dalam mengatur PPDB di tingkat TK, SD, dan SMP. Pihaknya mengakui sudah membuatkan pedoman dan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder,” kata Suyasa saat ditemui usai memaparkan pedoman PPDB tahun 2017/2018 pada kegiatan Sosialisasi Pedoman PPDB Tahun Ajaran 2017/2018 Kabupaten Buleleng di salah satu Hotel kawasan wisata Lovina, Senin (29/05).
 
Secara teknis,Kadisdikpora Suyasa menjelaskan zonasi ini ditentukan oleh jaraknya. Saat ini, untuk menentukan anak yang diterima di sekolah, 90 persen berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah. Siapa yang lebih dekat, dia yang diterima. Sebesar lima persen melalui jalur prestasi, sehingga anak-anak yang mempunyai prestasi bisa masuk. Lima persen lagi anak-anak yang terkena perpidahan orang tua karena pindah tugas, karena terjadi bencana dan eksodus. Hal ini hanya berlaku pada tingkat SMP. Berbeda dengan tingkat SD yang menggunakan faktor usia.
 
“Kalau di SMP tergantung daya tampung. Siapa yang paling jauh, itu yang tidak diterima. Kalau di SD faktor usia yang paling menentukan. Usia anak SD harus enam tahun. Kalau diatas lima tahun dan dibawah enam tahun itu harus ada rekomendasi dari psikolog ataupun hasil rapat dari Dewan Guru, apakah anak ini layak atau tidak masuk SD,” jelas Suyasa.

Untuk pungutan, Suyasa meyakinkan untuk sekolah-sekolah negeri tidak ada pungutan-pungutan ataupun biaya pendaftaran. Semua sekolah negeri dari TK sampai SMP di Buleleng harus mengikuti petunjuk penggunaan dana BOS. Tidak ada biaya pendaftaran sampai biaya penyelenggaraan sekolah. 
 
”Namun untuk sekolah swasta diberi kesempatan sesuai dengan Permendikbud. Yang penting memperhatikan minimal 20 persen orang-orang miskin bebas dari pungutan di swasta,” tegasnya.
 
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Drs. I Gusti Ngurah Agung  mengatakan, Permendikbud ini sudah jelas sekali mengatur PPDB ini. Hanya sekarang, sekolah-sekolah yang melaksanakan sesuai dengan ketentuan.
 
Menurutnya, Permendikbud ini tidak main-main bahkan ada sanksi pidananya. “Oleh karena itu, selaku Ketua Dewan Pendidikan  saya sarankan kepada sekolah, mari kita mentaati peraturan ini. Demikian pula dengan Disdikpora supaya menerapkan dan mensosialisasikan dengan sebaik-baiknya sehingga peluang untuk pelanggaran-pelanggaran bisa tidak terjadi. Mari kita sukseskan karena PPDB saat ini memberikan kemungkinan pemerataan yang lebih bagus,” katanya.
 
Di lain pihak, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Wisnaya Wisna mengungkapkan, dari sisi pengawasan pihaknya akan mengacu kepada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Hal itu dilakukan karena dirinya bersama Komisi IV menyadari semangat Permendikbud ini sangat bagus.
 
Permendikbud ini, menurutnya, telah mengupayakan seluruh calon siswa bisa bergabung di sekolah. Biaya pun tidak akan menjadi kendala bagi calon siswa yang kurang mampu. Sehingga, ke depan untuk sekolah-sekolah harus memperbaiki manajemennya.
 
“Apapun raw input nya, sekolah-sekolah harus berbesar hati menerimanya. Jadi, pegangan kami dalam mengawasi tetap Permendikbud tersebut,” tutupnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com