DPRD Bali Setujui Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/29/17

DPRD Bali Setujui Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan


Denpasar, Dewata News. Com - DPRD Bali menerima dan menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2017 DPRD Bali di Gedung DPRD Bali, Senin (29/5).

Dalam laporannya, Ketua Pansus Ida Bagus Gede Udiyana menyampaikan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait urusan Pemerintah bidang Energi dan Sumber Daya mineral mengamanatkan penetapan wilayah ijin usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta wilayah laut sampai dengan 12 mil menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Ia menambahkan sesuai dengan aturan hirarki Perundang-undangan, Peraturan Daerah harus tunduk dengan peraturan yang lebih tinggi. 

"Tahapan Pembahasan Pansus Raperda dimaksud, telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dengan melibatkan instansi dan stakeholder terkait, juga telah dikonsultasikan ke Dirjen Mineral Batubara sehingga secara Legal Drafting dan substansi materi sudah tidak ada permasalahan lagi termasuk kajian aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sudah diselesaikan penyusunan Raperda dimaksud," katanya. 

Ia menegaskan, dengan memperhatikan hal-hal tersebut Pansus sepakat untuk mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara dalam pendapat akhirnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan keberadaan Perda ini dapat menata pertambangan yang tertib hukum dan berkeadilan yang sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan. 

"Serta secara optimal mendorong perkembangan pertumbuhan ekonomi masyarakat mengingat kegiatan pertambangan menampung cukup banyak tenaga kerja serta dapat berkontribusi dalam peningkatan ekonomi masyarakat perdesaan dan pendapatan asli daerah, "imbuhnya. 

Ia berharap sosialisasi yang telah dilakukan Pansus Raperda dapat mengakomodasi aspirasi seluruh kepentingan sehingga menjadi sebuah kebijakan dan komitmen bersama untuk menata kegiatan pertambangan di Provinsi Bali.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com