Buleleng Gebyar PBB-P2 Gerlorakan Bayar Pajak PBB - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/26/17

Buleleng Gebyar PBB-P2 Gerlorakan Bayar Pajak PBB


Buleleng, Dewatanews. Com — Guna menggelorakan kesadaran masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Keiuangan (BKD) Buleleng melaksanakan Gebyar Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak (SPPT) Pajak Bumi Bangunan  Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Panutan Pembayaran Pajak PBB P2 di Gedung Laksmi Graha Singaraja, Jumat (26/05).
 
Kegiatan ini dibuka langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana didampingi Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, Sekretaris Daerah Buleleng Dewa Ketut Puspaka, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng
 
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan,  bahwa keberhasilan dalam membangun Kabupaten Buleleng sangat ditopang oleh penerimaan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan.
 
”Para Camat, Lurah dan seluruh perangkat kelurahan yang merupakan garda terdepan Pemerintah Buleleng diharapkan agar dapat memberikan teladan dalam pembayaran pajak di masing-masing wilayahnya. Dengan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2017 diharapkan tahapan penerimaan pendapatan PBB-P2 dapat tercapai sesuai dengan yang direncanakan, sehingga dana pembangunan yang sebagian bersumber dari PBB-P2,” kata Bupati Putu Agus Suradnyana berharap.
 
Menurut Bupati PAS, dengan masuknya PBB-P2 sebagai pajak daerah tentu merupakan peluang besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada masa pajak tahun 2017.
 
Bupati Agus Suradnyana menambahkan, pelaksanaan pengelolaan PBB-P2 bagi Kabupaten Buleleng digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2. ”Dengan digelarnya kegiatan ini, diharapkan bisa  menyadarkan masyarakat bahwa bagaimana pentingnya arti membayar PBB P2 untuk pembangunan daerah, khususnya di Buleleng,” imbuhnya
 
Sementara itu Kepala BKD Buleleng Bimantara mengatakan,  Gebyar PBB digelar akibat masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sesuai jatuh tempo yang telah ditetapkan. Pada sisi lain, pajak harus dipungut untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
 
Oleh sebab itu, melalui Gebyar PBB diharapkan mampu memotivasi masyarakat, khususnya wajib pajak untuk melunasi pajaknya lebih awal dari waktu yang ditentukan.
 
"Walaupun penetapan waktu jatuh tempo PBB-P2 yang ditetapkan menggunakan rentang waktu maksimal, yaitu selama enam bulan dimulai dari bulan April 2017 sampai berakhir 30 September 2017, akan tetapi segera harus digelorakan pembayarannya sedini mungkin," ujarnya. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com