Pesta Sabu Dalam Sel, Dijerat Pasal 127 (1) Huruf a UURI No.35 Taun 2009 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/14/17

Pesta Sabu Dalam Sel, Dijerat Pasal 127 (1) Huruf a UURI No.35 Taun 2009


Buleleng, Dewata News. Com — Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya memaparkan kronologis hasil penyelidikan dan barang bukti yang didapat di kamar nomor 18 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja.
 
Ketiga tersangka yang diduga melakukan pesta sabu-sabu di kamar 18 Lapas Kelas IIB Singaraja masing-masing, Mochmad Bahri alias Bahri, warga Jalan Pulau Buru, Lingkungan Pekambingan, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kodya Denpasar. Kemudian Ida Bagus Made Putra Yasa alias Gus Putra dengan alamat Jalan Kutat Lestari Nomor 2G Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kodya Denpasar, serta Muhammad alias Mamat berdomisili di Jalan Pulau Selayar Gang I Nomor 15 Kelurahan Kampung Baru, Singaraja.
 
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Kasar Resnarkoba, Ketut Adnyana Tunggal Jaya menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu alat isap sabu-sabu berupa bong, satu buah korek api gas dan dua alat bakar berisi sumbu serta dua buah ponsel. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 127 (1) huruf-a UUD RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Tiga Napi Lapas Singaraja Distrap Sel
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II-B Singaraja,Edi Cahyono merasa kecolongan adanya tiga orang napi yang diduga gelar pesta sabu-sabu di dalam kamar.
 
Mereka kepergok Kalapas asal Medan ini ketika pada Hari Purnama, Selasa (11/04) umat Hindu penghuni Lapas melakukan persembahyangan bersama di pura setempat. Kesempatan tersebut dimanfaatkan Kalapas melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke masing-masing penghuni kamar dan ditemukan penghuni kamar nomor 18 sedang pesta sabu-sabu.
 
“Ternyata di kamar 18, tiga orang disapa yang di atas mereka katanya beragama Islam, ternyata saya melihat lagi di bawah kolong tempat tidur ada tiga lagi, mereka dengan menggunakan HP, sehingga ditangkap dan barang disita. Ternyata begitu kami lihat lagi di bawah kolong itu ada dua orang lagi sedang menggunakan bong (alat hisap sabu), ini saya langsung tangkap, saya amankan barang bukti dari warga binaan tersebut. Setelah sudah saya amankan, kami menghubungi pihak Polres, pada waktu itu Pak Kasat Narkoba bersama timnya langsung datang dan melakukan olah TKP dan melakukan penggeledahan,” papar Edy Cahyono.
 
Terkait hukuman bagi ketiga napi yang sudah divonis 6 tahun untuk dua orang dan 1 orang lagi 2 tahun, menurut Edi Cahyono tidak melakukan penambahan hukuman, hanya dilakukan strap sel selama 12 hari, namun demikian peroses hukum tetap berjalan. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com