Dua Pemuda Melakukan Penipuan Dengan Meminta Sumbangan Untuk Pembuatan Layang-Layang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/10/17

Dua Pemuda Melakukan Penipuan Dengan Meminta Sumbangan Untuk Pembuatan Layang-Layang


Denpasar, Dewata News. Com - Siang tadi Kapolsek Kuta meRelease kasus penipuan (378) yang dilakukan dua orang pemuda yang terjadi pada Minggu 9 April 2017 sekira jam 21.00 wita yang bertempat di  Rumah kost Jln. Mertanadi No.5 Kuta Badung. Kedua tersangka bernama  I PT Eldion Yogi Ferindo,lk, (21)  tinggal di Jl. Tukas Balian Gg. XIII no.2 Renon Denpasar dan Fajar Hermawan Tanjung,(20) alamat  Jl.Tukas Barito Timur I no.5 Panjer Denpasar.

Kronologis kejadian bermula dari laporan saksi Hannan (40) yang tinggal di kos tersebut pada hari kejadian tersebut pelapor  berada didalam kamar kostnya tiba tiba datang tersangka I PT Eldion Yugi Ferindo bersama tersangka Fajar hermawan tanjung yang  mengaku dari legian yang menyampaikan bahwa kedatanganya tersebut  dalam rangka meminta sumbangan.

"Saya tanya Sumbangan apa ? salah satu tersangka menjawab dengan mengatakan sumbangan untuk membuat layang layang," ungkap Hannan.

Setelah mendengar jawaban yang  mengatakan sumbangan layang layang, maka pelapor memberikan uang sebesar Rp 10.000, dan kakak pelapor bernama supandi juga memberikan uang sebesar Rp 20.000 yang selanjutnya dicatat dalam kertas kemudian tersangka  pindah ke kamar lain meminta sumbangan.

Melihat ada yang aneh, pelaku pelapor berinisiatif untuk menghubungi bapak kelian Banjar Abuan Base yang bernama A.A Ngurah Made Trista Kesuma  mengkonfirmasi hal tersebut sehingga setelah bapak kelian datang lalu mengamankan kedua tersangka yang hendak pergi.

Saat ditanya kelian, kedua tersangka tidak dapat menjawab asalnya darimana  dan setelah ditanya siapa yang kenal dilegian kelod dan kedua tersangka menjawab tidak ada yang kenal kemudian ditanyakan Identitas ternyata kedua tersangka tidak  dapat menunjukan KTP dengan alasan masih kecil.

Dengan adanya laporan tersebut Tim Unit Reskrim  Polsek kuta langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tentang motif tersangka melakukan pungutan liar tersebutr dan masih didalami dimana saja kedua tersangka pernah melakukan perbuatan tersebut. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com