Di Buleleng, Setiap Hari Lebih Dari 100 Pemohon SIM - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/28/17

Di Buleleng, Setiap Hari Lebih Dari 100 Pemohon SIM


Buleleng, Dewata News. Com —  Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dari beberapa kali razia yang dilancarkan pihak Kepolisian Resor Buleleng yang mengedepankan Satuan Lalu Lintas, ternyata masih saja ada pengemudi kendaraan bermotor tanpa SIM.
 
Mengacu kepada kondisi secara aktualitas, jajaran Satlantas Polres Buleleng bersama-sama Unit Lantas Polsek terus melancarkan sosialisasi ke masyarakat, khususnya sekolah di wilayah hukum Polres Buleleng.
 
Gencarnya jajaran Polres Buleleng melaksanakan razia di jalan dengan tindakan langsung (Tilang) sebagai tindak lanjut operasi simpatik dan bersifat teguran menggugah kesadaran masyarakat melengkapi diri dengan mengajukan permohonan SIM. Karena setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
 
”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, sesuai pasal 77 (1) uu Bo.22 Th.2009”.  Proses mekanisme penerbitan SIM dikendalikan oleh Baur SIM Satlantas Polres Buleleng Aiptu Ketut Suriada.
 
Dari pantauan Dewata News.com,Jumat (28/04), setiap harinya masyarakat pemohon SIM di Kantor Unit SIM Satlantas Polres Buleleng lebih dari 100 orang, dan didominasi oleh pemohon perpanjangan.
 
Prosedur penerbitan SIM bagi warga pencari atau pemohon SIM cukup dilengkapi KTP asli yang sah, foto copy KTP serta surat keterangan Dokter sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani  (psikologi). Hampir sebagian besar warga pemohon SIM,  terkait kelengkapan surat keterangan Dokter sehat jasmani mencari di sebelah utara lapangan uji praktek. Sementara untuk surat keterangan psikologi di Jalan Pulau Bali.
 
Proses pelayanan kesehatan diawasi oleh seorang dokter, sementara petugas melakukan cek tensi, maupun timbang badan dan tinggi badan, hingga diberikan surat keterangan dengan membayar Rp25 ribu.
 

Setelah mengantongi surat keterangan Dokter sehat jasmani itu, pemohon langsung ke Loket Pendaftaran untuk memperoleh nomor ujian teori. Bagi yang belum dipanggil masuk ke ruang ujian teori, dipersilakan mempelajari buku berbagai kriteria pertanyaan dan jawaban yang muncul pada ujian teori.
 
Seperti pengumuman yang terpampang di salah satu sudut Kantor Unit SIM, bahwa ”Seluruh pemohon SIM baru wajib melaksanakan ujian teori avis dan praktek tanpa terkecuali, sebagai penjabaran  dari pasal 81 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, Ttd Kapolres Buleleng.
 
Bagi pemohon yang tak terbiasa berhadapan dengan komputer yang memuat ujian teori itu jangan harap lulus. Buktinya, ada beberapa pemohon SIM tidak lulus, dan bagi yang lulus selanjutnya menuju Loket pembayaran yang dijaga petugas dari sebuah bank.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2010 Tanggal 25 Mei 2010 tentang jenis tarip PNBP yang berlaku pada Polri, menyangkut jenis penerimaan negara bukan pajak, mengenai Penerbitan SIM, untuk SIM A yang baru Rp. 120.000 dan perpanjangan Rp. 80.000. Sedangkan untuk SIM C yang baru Rp. 100.000 dan perpanjangan Rp. 75.000.
 
Setelah melakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang dicari pemohon, selanjutnya menuju ruang uji praktek.
 
Bagi pemohon SIM C maupun SIM A sudah disediakan sepeda motor dan mobil sedan. Dalam uji praktek dibawah pengawasan petugas, pemohon SIM harus mampu mengikuti alur yang sudah disiapkan. Tidak sedikit pula yang tidak lulus dari uji praktek ini, namun bagi yang berhasil melanjutkan satu tahapan lagi, yakni ke ruang foto untuk selanjutnya menunggu terbitnya SIM sesuai yang dicari pemohon. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com