Turun, SK Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Buleleng dari Fraksi Hanura - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/2/17

Turun, SK Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Buleleng dari Fraksi Hanura


Buleleng, Dewata News. Com — Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya pemberhentian Ketut Sumardana sebagai Wakil Ketua DPRD Buleleng dari Fraksi Hanura turun dari Gubernur Bali.
 
Dalam Surat Keputusan Gubernur Bali No 717/01-A/HK/2017 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Buleleng periode 2014-2019 yang ditandatangani Gubernur Made Mangku Pastika itu, itu meresmikan pemberhentian dengan hormat Ketut Sumardana, SH, MM sebagai Wakil Ketua DPRD Buleleng dan meremikan pengangkatan Ketut Wirsana, SH sebagai Wakil Ketua DPRD Buleleng periode 2014-2019.
 
Sekretaris DPRD Buleleng Gede Wisnawa ketika dikonfirmasi RRI, Rabu (1/3/2017) membenarkan SK pemberhentian Ketut Sumardana dari Gubernur Bali telah turun dan pengusulannya pun sudah melalui mekanisme yang benar.
 
“Prosesnya kurang lebih 2 bulan, karena disana kan juga harus divalidasi dulu datanya apakah betul, dicek dulu kesini, apakah sesuai dengan apa yang disampaikan dalam surat rekomendasi dari Bupati” jelas Wisnawa, di Singaraja, Kamis (02/03).
 
Sementara itu, ditanya terkait pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Sumardana menyatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada partai. Namun demikian, ia mengaku tidak akan tinggal diam.
 
“Terserah lah dia, nanti terserah saya juga kan, apa yang saya ketemukan di kantor kinerja daripada Hanura itu juga akan saya laporkan” ucap Sumardana.
 
Badan Musyawarah DPRD Buleleng sudah mengagendakan rapat paripurna istimewa peresmian pemberhentian Ketut Sumardana sebagai Wakil Ketua DPRD dan pengangkatan Ketut Wirsana sebagai Wakil Ketua DPRD Buleleng periode 2014-2019 pada 20 Maret 2017 mendatang.
 
Pengusulan rotasi atau pergantian pimpinan DPRD Buleleng dari Partai Hanura melalui proses yang cukup panjang, lewat usulan dari DPC Partai Hanura Buleleng ke DPD Bali  dan DPP Partai Hanura.
 
Kemudian usulan tersebut diajukan ke Gubernur Bali tanggal 2 Desember 2016 melalui Bupati  Buleleng dan akhirnya Gubernur Bali mengeluarkan SK pemberhentian Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Sumardana, tertanggal 14 Pebruari 2017. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com