Polisi Grebek Prostitusi Berkedok SPA di Denpasar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/14/17

Polisi Grebek Prostitusi Berkedok SPA di Denpasar


Denpasar, Dewata News. Com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus prostitusi berkedok jasa SPA.

Pengungkapan ini bermula saat Unit Cyber Crime Polda Bali yang dipimpin langsung Kanit Cyber Crime Polda Bali, Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra mendapatkan informasi bahwa terdapat akun Facebook memasarkan SPA plus-plus di media sosial.

“Polda Bali punya tim cyber crime menemukan ada akun Facebook yang menawarkan jasa esek-esek lah di situ dikemas dengan spa,” tutur Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Kennedy, Selasa (14/3) kepada awak media.


Pada postingan di akun Facebook tersebut terdapat jenis layanan dan tarif yang dikenakan. Dari adanya penemuan akun Facebook tersebut unit tim Cyber Crime kemudian melakukan penyelidikan ke SPA dimaksud yakni PRAJA SPA yang yang berada di Jl.Tukad Unda VIII, No.15, Renon, Denpasar yang seterusnya langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 24 orang terdiri dari 2 owner, 1 orang marketing, 1 orang kasir, 2 saksi pelanggan dan 18 terapis.

“Kita menetapkan tersangka ada tiga orang. Marketing dan dua orang owner,” ungkap Kombes Kennedy.

Dari keterangan pemilik, omzet per hari mencapai Rp 40 juta. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit computer, satu buah router wifi, dua buah handphone, uang tunai sebesar Rp 3.825.000, beberapa lembar bukti pembayaran dan buku tabungan, kondom, gel untuk spa dan obat kuat.

“Rp 15 juta untuk pekerja dan 20 juta untuk ownernya. Jadi sekitar 40-an jutah lah perharinya,” tuturnya.

Tidak ada aktifitas lagi di PRAJA SPA
Redaksi Dewata News. Com mencoba untuk melakukan pemantauan ke lokasi PRAJA SPA pada Selasa (14/3) sore dan sudah tidak ada lagi aktifitas di tempat tersebut. Pintu gerbang yang terbuat dari kayu pun sudah tertutup dan di gembok, namun plang PRAJA SPA masih terpasang. Didalam terlihat sebuah mobil yang tertutup kain dan Dua sepeda motor terparkir di garase.

Sementara itu, pantauan di media sosial Instragram, terlihat foto-foto gadis yang diduga dipekerjakan sebagai PSK.

Bahkan, dalam postingan-postingannya juga disebutkan nama para gadis dan harga setiap ‘pelayanan’ spa tersebut. Beberapa paket dengan tarifnya yang tersedia yaitu, VIP Classic 550k, XTRAIL 750k, dan 3 some Twin 750k.

Gadis-gadis yang diposting relatif berusia cukup muda dan cantik yang kemungkinan merupakan gadis-gadis pilihan untuk memanjakan nafsu para pencari kenikmatan tersebut. 

Usai memantau PRAJA SPA, redaksi mencoba menyusuri jalan sekitar lokasi dan menemukan beberapa SPA yang beroperasi dengan paket serupa. Hal tersebut terbukti dari pengecekan paket ke beberapa SPA tersebut yang dengan gamblang menawarkan paket langsung "Indehoi" dengan terapisnya. 

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal  27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan UU Pornografi No 44 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan minimal satu tahun maksimal 12 tahun. (DN - NgR)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com