Bawa Sabu-Sabu, Warga Sidatapa Ditangkap Polisi di Singaraja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/14/17

Bawa Sabu-Sabu, Warga Sidatapa Ditangkap Polisi di Singaraja


Buleleng, Dewata News. Com — Gencarnya jajaran Satuan Resnarkoba Polres Buleleng dalam mencegah diri peradaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu terus dilakukan tanpa mengenal ruang dan waktu. Bahkan, dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan berhasil menangkap tiga orang pelaku yang kedapatan membawa barang haram tersebut.
 
Seperti halnya, kegiatan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng dibawah kendali AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya, pada hari Jumat (10/03) sekitar pukul 04.00 Wita di kawasan Jalan Bisma, sebelah timur SMA Saraswati.
 
Keberhasilan jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng itu, Selasa (14/03) siang oleh Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya dipaparkan kepada para awak media di Press Room Polres Buleleng. Pada kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana.TJ dan Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Suartika.
 
Menurut Kapolres Sukawijaya, jajaran Satres Narkoba dalam pengiungkapan kasus narkoba ini menindaklanjuti informasi, akan ada barang yang masuk ke wilayah Singaraja. Dari informasi masyarakat itu, anggota Satres Narkoba langsung menuju TKP,dan selanjutnya melakukan penangkapan, yang nengaku bernama  Gede Par (43) asal Banjar Dinas Dajan Pura,Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar.
 
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kantor tas kresek warna hitam didalamnya terdapat 2 paket plastik plip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu, dengan berat masing-masing 1,08 gram brutto (0,89 gram netto), dan1,12 gram brutto (0,93 gram netto) yang dibungkus dengan lakban warna hitam danjuga 1 buah HP warna hitam.
 
Sementara pada waktu yang hampir bersamaan, anggota Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap Made Hen alias Lontong (27) yang tinggal di Jalan Setiabudi, Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan. Ia yang ditemukan membawa 1 buah potongan pipet yang beerisi plastic plip berisikan butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu.
 
Dari hasil intograsi sementara, diakui sabu-sabu itu diberli dari Made Ar alias Dek Ika, sehingga saat itu juga anggota ke rumah Dek Ika yang juga di Jalan Setiabudi, Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan.
 
Saat drama penangkapan dilakukan,Dek Ika tidak melakukan perlawanan,dan polisi menemukan uang tunai Rp270 ribu sebagai hasil penjualan paket sabu-sabu tersebut.
 
Kasatres Narkoba AKP Ketut Adnyana.TJ menambahkan, para tersangka tindak pidana narkotika ini sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus narkotika. (DN ~ TiR),--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com