Jasa Raharja Naikkan Nilai Klaim Asuransi Per Juni 2017 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/20/17

Jasa Raharja Naikkan Nilai Klaim Asuransi Per Juni 2017


Buleleng, Dewata News.com ~ PT Jasa Raharja (Persero) sebagai perusahaan asuransi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di seluruh Indonesia, termasuk Singaraja yang menangani dana santunan asuransi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) jalan dan penumpang umum, mulai Juni 2017 nilainya akan dinaikkan. Bahkan, kenaikan dana sanrtunan bagi korban laka lantas di era pemerintahan Presiden Jokowi ini tidak tanggung-tanggung, mencapai 100%.
 
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus santunan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, berbagai upaya telah dilakukan sebelumnya oleh PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja. Satu diantaranya secara proaktif menjemput korban, sehingga klaim santunan dengan cepat bisa dicairkan.
 
Kini dengan aturan baru dari Kementrian Keuangan tentang perubahan kenaikan nilai klaim santunan yang akan diberlakukan Juni 2017, maka jajaran Jasa Raharja Singaraja sedini mungkin mensosialisasikan hal tersebut, selain melakukan koordinasi dengan mitra kerja, seperti pihak Rmah Sakitmaupun pihak Kepolisian setempat.
 
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja, Regy S Wijaya mengatakan, dinaikkannya nilai klaim asuransi terhadap korban laka lantas sebagaimana diatur dalam UU No 33 dan 34 tahun 1964, karena besaran santunan klaim korban yang berlaku sejak tahun 2008 dinilai sudah tidak relevan dengan harga obat-obatan maupun biaya perawatan korban di rumah sakit.
 
Menurut pejabat Jasa Raharja di Singaraja asal Jakarta ini, bahwa perubahan dana santunan korban laka lantas mengalami kenaikan dua kali lipat atau 100% mulai 2017, ditujukan bagi setiap penumpang yang syah dari alat angkutan umum, baik darat, laut, sungai, maupun penyeberangan, selama dalam perjanalan, yaitu saat berangkat sampai dengan tiba di tempat tujuan sesuai UU No 33 tahun 1964.
 
Adapun kenaikan nilai santunan korban, lanjut Regy S.Wijaya, yakni untuk meninggal dunia dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, untuk santunan korban luka-luka  yang dirawat di rumah sakit dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta dan penguburan bagi korban kecelakaan meninggal dunia tidak ada ahli waris seseuai ketentuan yang berlaku Rp2 juta naik menjadi Rp4 juta.
 
Kenaikan nilai santunan juga diperuntukkan bagi  korban yang tertabrak kendaraan bermotor dan kereta api, termasuk mereka yang menjadi korban tabrak lari sesuai UU No 34 tahun 1964.
 
Sedangkan santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia dengan menggunakan   pesawat udara tidak mengalami kenaikan, yakni tetap Rp50 juta dan korban yang dirawat di rumah sakit Rp25 juta.
 
Terhadap besarnya nilai perawatan luka-luka yang harus dibayarkan korban, baik kurang maupun lebihnya biaya yang harus dikeluarkan, Jasa Raharja tetap berkoordinasi dengan Rumah Sakit setempat.
 
Regy S Wijaya menambahkan, naiknya jumlah klaim atau santunan bagi korban laka lantas per Juni 2017 tidak sampai berimbas pada kenaikan tarif premi asuransi kendaraan bermotor pribadi yang dibayar masyarakat dalam bentuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) maupun dari angkutan umum dalam bentuk iuran wajib kendaraan bermotor umum.
 
Hanya saja untuk tahun berjalan saat ini terhadap pemilik kendaraan bermotor yang terlambat melakukan daftar ulang di Kantor Samsat akan dikenakan denda pajak progresif, secara bertahap mulai dari 25 hingga 100 persen, tergantung hari bulan maupun tahun keterlambatan pemilik kendaraan menyamsat atau mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Samsat masing-masing. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com