Eksekutif dan Legislatif Sepakat Buat Payung Hukum Untuk Penanganan Sampah di Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/28/17

Eksekutif dan Legislatif Sepakat Buat Payung Hukum Untuk Penanganan Sampah di Bali


Denpasar, Dewata News. Com - Penanganan sampah menjadi topik hangat pada Rapat Kerja DPRD Provinsi Bali Bersama Gubernur BaliMade Mangku Pastika di Gedung DPRD Bali, Selasa (28/2) pagi. Rapat yang mengagendakan pembahasan Raperda Perubahan RPJMD 2008-2013, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Raperda Retribusi Jasa Umum dan Raperda Lembaga Perkreditan Desa (LPD) itu menjadi agak panjang ketika Gubernur Bali Made Mangku Pastika menjelaskan kondisi penanganan sampah di Suwung.

Menurut Pastika, saat ini sulit menemukan pihak swasta yang bisa menangani sampah di Suwung karena hitungannya ‘tidak masuk’. Oleh karena itu, mantan Kapolda Bali ini mengusulkan agar pemerintah provinsi mengambil alih penanganan sampah di Suwung, sedangkan untuk operasionalnya bisa mengambil dari tipping fee dan dana pemeliharaan budaya Bali. 

UNESCO membolehkan kita meminta sumbangan untuk memelihara budaya dan kebersihan,” jelasnya. 

Pastika juga mengatakan untuk menjual listrik dari pengelolaan sampah pun harganya tidak sesuai dengan biaya operasional. Itulah sebabnya investor enggan berinvestasi di Suwung. Belum lagi soal bangunan pengolahan sampah yang towernya bisa mencapai 80 meter, tidak sesuai dengan Perda ketinggian bangunan.

Ketua Pansus Retribusi Jasa Umum Ketut Suwandi sepakat soal tipping fee ini. Apalagi sebelumnya ia menjelaskan bahwa sampah di Suwung sudah setinggi 12 meter dan mengeluarkan bau yang luar biasa. Ia menambahkan sudah ada 43 investor melakukan penjajakan namun sampai hari ini belum ada kejelasan soal permasalahan sampah ini. 

Oleh sebab itu Suwandi dan anggota dewan lainnya rata-rata sepakat apabila pemerintah mengambil alih dan membuat aturan-aturan yang diperlukan apabila kajiannya sudah sesuai.

Sementara itu terkait Raperda Perubahan RPJMD 2008-2013, Ketua Pansus Nyoman Adnyana mengatakan sudah melakukan pembahasan dengan ekekutif dan secara substansi tidak ada yang dipertentangkan. Menurutnya perubahan ini memang karena kondisi riil perubahan regulasi seperti nomenklatur baru, asumsi ekonomi terkini dan kondisi riil lainnya.

Sedangkan pada pembahasan Raperda LPD Ketua Pansus Nyoman Parta menyampaikan aspirasi soal LPD yang sudah dijaring diantaranya soal peran MUDP yang akan diposisikan secara proporsional, kemudian peran pemerintah yang lebih besar serta usulan agar dana kontribusi 5 persen disesuaikan dengan kondisi LPD. Parta juga mengusulkan agar dana BKK Desa Pakraman bisa digunakan untuk permodalan LPD.

Gubernur Pastika sepakat dengan berbagai masukan tersebut bahkan, Pastika mengusulkan agar dana BKK bisa dievaluasi kembali mengingat kondisi desa Pakraman bervariasi, dimana ada desa yang lebih membutuhkan dana dibandingkan yang lainnya. Yang paling terpenting agar LPD memiliki payung hukum dalam pelaksanaannya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com