Wagub Sudikerta Ajak Masyarakat Turut Serta Jaga Fasilitas di Taman Janggan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/25/16

Wagub Sudikerta Ajak Masyarakat Turut Serta Jaga Fasilitas di Taman Janggan


Denpasar, Dewata News. Com - Penataan kawasan Civic Center Niti Mandala Denpasar khususnya di Taman Janggan baru saja selesai pembangunannya. Selanjutnya peran masyarakat lah sebagai pengguna untuk bertanggungjawab dan menjaga fasilitas yang disediakan di taan tersebut. Demikian disampaikan Wakill Gubernru Bali Ketut Sudikerta saat meninjau wahana bermain anak di Taman Janggan, Niti Mandala, Denpasar, Minggu(25/12). 

“Jangan sampai taman yang sudah bagus dan rapi tersebut dirusak oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Sekarang kan taman ini sudah selesai, permasalahannya sekarang bagaimana pemeliharaannya, bukan cuma dari pihak pemerintah saja, namun juga masyarakat turut serta, sehingga ini bisa lebih awet,” ungkap Sudikerta yang sedikit kecewa saat melihat pintu di wahana bermain anak di taman tersebut sedikit rusak padahal proses serah terimanya dari Kontraktor ke Pemprov Bali belum dilakukan. 

Ia meminta kepada pihak kontraktor agar taman tersebut segera dibersihkan dari sisa – sisa bekas pengerjaan sehingga taman tersebut menjadi bersih dan siap untuk diserah terimakan ke Pemprov pada 30 Desember mendatang. Kedepan Sudikerta ingin solusi terkait pemeliharaan dan perawatan lebih lanjut dari taman tersebut mengingat Pemprov Bali tidak memiliki SKPD yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeliharaan taman dan juga taman tersebut masuk dalam wilayah Kota Denpasar.

Usai melakukan peninjauan ke wahana bermain Taman Janggan Sudikerta kemudian menuju Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) guna mendengarkan orasi dari masyarakat. 

Wayan Wisnaya, menyampaikan orasinya mengenai kebhinekaan yang berarti perbedaan tersebut merupakan sesuatu yang indah, ia menambahkan bahwa jangan pernah mencoba untuk memaksa menyeragamkan perbedaan tersebut karena hal tersebut akan memicu pemberontakan sebagai akibat pemaksanaan.Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk benar – benar memaknai apa itu Bhineka Tunggal Ika. 

Hal senada juga disampaikan oleh Putu Sastra Wingarta, yang juga pengajar di Lembaga Ketahanan Nasional ini menyebutkan bahwa saat ini banyak dari tokoh – tokoh masyarakat termasuk juga para politikus kurang paham dalam memaknai arti dari Bhineka Tunggal Ika tersebut. Ia mengkoreksi tidak ada makna yang terkandung dalam kata – kata kebhinekaan dalam keikaan, melainkan yang benar adalah kebhinekaan dalam ketunggal ikaan. 

Hal tersebut sangat disayangkan oleh Putu Sastra mengingat banyak yang menggunakan kata – kata tersebut dalam orasi – orasi dan pidato – pidato di masyarakat. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu tenggelam dalam kata perbedaan. 

“Perbedaan tersebut bukan berarti harus berbeda dan nyeleneh sendiri, jangan sampai hal – hal aneh tersebut dibiarkan sebagai akibat dari kurang paham memaknai kata perbedaan,”pungkasnya.

Lebih lanjut disampaikan Putu Sastra, Bali merupakan provinsi dengan nilai ketahanan nasional tertinggi di Indonesia. Namun dibalik itu semua, ada beberapa indikator dari ketahanan nasional tersebut tidak menunjukkan nilai positif. 

Ia mengungkapkan indikator tersebut adalah indikator sosial budaya, yang dimana sesuai data Lemhanas, masyarakat Bali  mulai menunjukkan perubahan prilaku sosial menuju kearah negatif sebagai contoh semakin banyaknya pengidap HIV/AIDS dan narkoba. 

Masalah tersebut menurutnya sangat perlu untuk diperhatikan mengingat Bali sebagai salah satu provinsi yang memiliki kekentalan budaya namun jangan sampai jeblok dalam prilaku sosial. Sementara itu Made Nurbawa yang merupakan salah satu Komisioner KPI Bali mengungkapkan saat ini banyak masyarakat yang mengeluhkan penayangan iklan pengobatan alternatif yang terkesan dibuat – buat dan berlebihan. 

Oleh karena itu pihaknya saat ini telah merekomendasikan Dinas Kesehatan untuk menyusun panduan pembuatan iklan pengobatan alternatif. Ia mencontohkan iklan pengobatan alternatif yang mengklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit, sedangkan pengujian khasiatnya belum jelas. Selain juga iklan obat penguat yang menggunakan kata-kata mengarah ke vulgar. 

Masalah lainnya adalah terkait legalitas jasa pengobatan iklan pengobatan. KPI berpedoman pada Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP), dan Standar Program Siaran (SPS). 

Pada Pasal 11 ayat 3 SPS menyebutkan lembaga penyiaran dilarang menampilkan jasa pengobatan yang tak memiliki izin dan instansi berwenang. Kewenangan perizinannya sendiri berada di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten dan kota. 

Selain itu terkait izin promosi. Aturan kesehatan jasa pengobatan memiliki setidaknya dua izin, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan Surat Izin Penyehat Tradisional (SIPT). Hanya pemegang SIPT yang berhak melakukan promosi. Pemegang STPT tidak bisa melakukan promosi sebab pada dasarnya mereka hanya mengantongi tanda terdaftar. 

Ini yang kebanyakan belum dipahami oleh beberapa media dan lembaga penyiaran sehingga sosialisasi lebih lanjut bersama KPI dan KPID sangat diperlukan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com