KPU Tuding Panwaslih dan Anggota FPDIP Biang Kekalahan di PT TUN - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/11/16

KPU Tuding Panwaslih dan Anggota FPDIP Biang Kekalahan di PT TUN


Buleleng, Dewata News. Com - Kendati KPU Buleleng, Bali, sudah menerima putusan PT TUN Surabaya dan telah menindaklanjuti dengan menetapkan pasangan independen SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharmawijaya), namun dalam pernyataannya terlihat dengan jelas bahwa KPU Buleleng merasa tidak bersalah.
 
Dalam press release bertajuk ‘‘Rilis Pers Pasca Putusan PT TUN”, KPU Buleleng menuding Panwaslih dan oknum-oknum anggota DPRD Kabupaten Buleleng PDIP serta Tim Pemenangan PDIP (baca: Tim Pemenangan Pasangan PASS – yang diusung PDIP) Kabupaten Buleleng sebagai biang kekalahan KPU Buleleng di PT TUN Surabaya.
 
Bukan hanya kedua lembaga itu, tetapi Kepala Desa Gerokgak dan Kepala Desa Mengening juga berperan besar bagi kekalahan KPU Buleleng di PT TUN Surabaya.
 
Kicauan KPU Buleleng ini terlihat jelas di poin 1 (kajian dan pertimbangan hukum) huruf a dan b. Di situ amat jelas, KPU menyebutkan lembaga-lembaga atau pejabat-pejabat tersebut sebagai biang kerok kekalahan KPU di PT TUN Surabaya.
 
Poin 1 huruf a berbunyi, “Majelis hakim berkesimpulan bahwa Kepala Desa Mengening tidak mau menandatangani B1-KWK (Surat Pernyataan Pendukung terhadap Pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Widjaya) menunjukkan ketidaknetralan yang bersangkutan sebagai aparatur pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemilihan.”
 
“Majelis hakim berkesimpulan bahwa masih terdapat intimidasi yang dilakukan oleh oknum–oknum (anggota DPRD Kabupaten Buleleng dari PDIP dan tim pemenangan PDIP Kabupaten Buleleng dan Kepala Desa Gerokgak) sehingga mengakibatkan pendukung penggugat di Kelurahan Banjar Jawa Lingkungan Kali Baru dan Desa Gerokgak tidak dapat datang karena takut ke tempat dilakukan verfikasi faktual tahap III (pasca putusan sengketa Panwaslih) secara bebas menggunakan hak konstitusionalnya untuk diverifikasi faktual,” demikian bunyi poin 1 huruf b press release KPU Buleleng yang dibacakan oleh Ketua KPU Bulelneg Gede Suardana, didampingi empat anggota KPU lainnya di Sekretariat KPU Buleleng Jalan A Yani No.95 Singaraja, Sabtu (10/12) siang.
 
Berdasarkan kajian dan pertimbangan hukum di poin 1 itu maka di poin 2 KPU Buleleng menulis, “KPU Kabupaten Buleleng menyatakan bahwa, sesuai pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim sama sekali tidak menyatakan KPU melakukan kesalahan prosedur dalam proses verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangn. Jadi KPU menyatakan bahwa SK KPU Kabupaten Buleleng Nomor : SK 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 dinyatakan cacat yuridis baik dari segi formal prosedur maupun substansinya karena akibat tindakan intimidasi pihak lain dalam proses verifikasi faktual, ketidaknetralan aparatur pemerintah, dan belum profesionalismenya Panwaslih Kabupaten Buleleng dalam menjalankan tugas–tugas pengawasan sehingga bukan akibat kesalahan prosedural yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buleleng.” (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com