Buleleng, Dewata News. Com - Semua orang dan badan hukum bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum tanpa kecuali, KPU Kabupaten Buleleng sebagai Pejabat Tata Usaha Negara harus taat pada asas-asas hukum.
Salah seorang praktisi hukum, Gede Indria, SH, MH menilai, rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Buleleng dalam menghasilkan dua Putusan Penetapan Paslon SURYA berdasarkan Putusan PT TUN Surabaya, Perkara Nomor: 5/G.Pilkada/2016/PT.TUN.Sby terburu-buru dan cacat hukum dilihat deari kacamata hukum.
Dalam kaitan dengan gugatan tata usaha negara pemilihan, mantan anggota FPDIP DPRD Bali ini menyebut, bahwa Mahkamah Agung telah mengaturnya melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Salah satu yang diatur dalam PERMA tersebut, menurut Indira, adalah soal tenggang waktu mengajukan upaya hukum kasasi. Pasal 13 (1) menyatakan : Para pihak yang keberatan atas putusan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) dapat mengajukan permohonan kasasi dalam tenggang waktu 5 (lima) hari terhitung sejak diucapkannya putusan atau sejak pengiriman putusan. Pasal 1 angka 16 menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan hari adalah hari kerja. Dalam ilmu hukum soal hari itu ada 2 (dua) jenis, yaitu hari kalender dan hari kerja.
Dengan berpedoman pada ketentuan di atas, terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya atas gugatan “Surya” yang diucapkanya pada hari Selasa, 6 Desember 2016, maka tenggang waktu untuk menyatakan kasasi jikalau dihitung dari putusan diucapkan, paling akhir adalah Selasa, 13 Desember 2016. (hari kerja adalah tgl 6, 7, 8, 9 dan 13 Desember, sedangkan tgl 10 Sabtu, tgl 11 Minggu dan tgl 12 Senin tidak dihitung karena bukan hari kerja). Artinya Putusan PTTUN Surabaya baru mempunyai nilai eksekutorial mulai tanggal 14 Desember 2016, sejak itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Biasanya pada halaman akhir dari putusan diisi catatan: “Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukun tetap karena upaya hokum kasasi telah lampau waktu”.
Maka segala tindakan hukum yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Buleleng atas adanya putusan PT.TUN Surabaya tersebut semestinya menunggu putusan yang dinyatakan telah mempunyai kekuaan hukum tetap atau telah mempunyai daya eksekusi, meskipun KPU Buleleng tidak akan mengajukan upaya hukum kasasi.
”Jika ini dilanggar, maka KPU Buleleng dapat dinilai “gangsaran tindak kuwangan daye”, dan bisa saja Keputusan yang diterbitkan menjadi “salah kedaden” serta dapat digugat dan
dinyatakan tidak sah,” kata Gede Indria.
Dilihat dari sisi hukum (bukan politis), lanjut Indria, maka Keputusan KPUD Buleleng tentang Penetapan Pasangan Calon “Surya” pada hari ini Senin, 12 Desember 2016 bisa mengikuti Pilkada Buleleng tahun 2017 adalah keputusan keburu nafsu.
Keputusan KPU Buleelng dimaksud adalah cacat hukum. Keputusan KPU Buleleng telah ditetapkan, padahal Putusan PT.TUN Surabaya belum mempunyai daya eksekusi. KPUD Buleleng seharusnya sabar menunggu jangka waktu menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. ”Ikuti “the law of the game” agar KPU Buleleng tidak melanggar UU dan asas-asas
umum pemerintahan yang baik (AAUPB),” imbuhnya.
Kemenangan gugatan “SURYA” dan kekalahan KPU Buleleng di PT.TUN Surabaya, menurut praktisi hokum asal Desa Nagasepeha, Buleleng ini, adalah salah satu bentuk dari ketidakmampuan memahami aturan hukum atau regulasi yang berkenaan dengan Pilkada.
”Kami berharap KPU Kabupaten Buleleng tidak kehilangan tongkat untuk kedua kalinya. Semoga Pilkada Buleleng 2017 dapat memberi tambahan kecerdasan dalam berdemokrasi di era reformasi ini dan globalisasi di planet bumi ini. Dalam demokrasi klasik disebutkan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” kita Indonesia menyebutnya Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Pejabat bukan semata-mata pemimpin tapi pelayan,” tutupnya. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com