Pelaku Gas Oplosan Bisa Isi 300 Tabung 12 Kg per Hari Ditangkap - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/7/16

Pelaku Gas Oplosan Bisa Isi 300 Tabung 12 Kg per Hari Ditangkap


Buleleng, Dewata News. Com — Keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Buleleng menggagalkan usaha kegiatan pemindahan isi gas subsidi ke tabung gas non subsidi patut mendapat reward karena pelaku sudah merugikan Negara.

Dalam keterangan pers di WantilanMapolres Buleleng, Senen (07/11) siang, Kapolres AKBP Made Sukawijaya memaparkan kronologis perbuatan tersangka Made Budiada (43) yang melakukan aksinya di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, sejak bulan September 2016 lalu.

Menindaklanjuti laporan Hendra Kurniawan, terkait pelaku melakukan kegiatan pemindahan isi gas 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung 12 Kg non subsidi tanpa ijin, lanjut Kapolres Sukawijaya, jajaran Satreskrim Polres Buleleng langsung ke TKP,pada hari Sabtu (05/11) sekitar pukul 13.00 Wita.

Dari hasil penyelidikan ke TKP, ditemukan pelaku melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 Kg ke tabung gas 12 Kg, dengan cara menaruh tabung pada lantai, kemudian pada bagian atasnya diisi es batu dan selanjutnya mulutnya tabung ditancapkan potongan pipa kecil. Sementara tabung gas 3 Kg ditaruh di atas tabung 12 Kg yang mana mulut tabung menghadap ke bawah. Kemudian pipa kecil yang ditancapkan pada tabung 12 Kg pada bagian atasnya dimasukkan ke mulut tabung 3 Kg, sehingga pipa berfungsi sebagai penghubung antara tabung 12 Kg yang kosong dengan tabung 3 Kg yang berisi gas. Selanjutnya tabung 3 Kg ditekan dan dengan sendirinya gas yang ada dalam tabung 3 Kg akan mengalir/berpindah ke tabung 12 Kg.

Menurut Kapolres Sukawijaya, untuk mengisi 1 tabung 12 Kg, pelaku memerlukan 4 tabung gas 3 Kg. Kemudian hasil dari pemindahan gas dari 3Kgke tabung 12 Kg oleh pelaku akan dipasarkan ke konsumen.

”Dalam sehari pelaku berhasil memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg sebanyak 300 tabung dan pemasaran hasil pemindahan isi tabung gas ini ke daerah timur, hingga Kintamani, Bangli,” jelas Kapolres Sukawijaya.

Dari perbuatan tersangka Made Budiada ini, penyidik Satreskrim Polres Buleleng menjerat dengan pasal 55 sub pasal 53 huruf c dan d UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas.

 ”Jika pasal 55, tersangka terancam pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. Sedangkan pasal 53  huruf c, setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana diatur dalam pasal 23 tanpa Ijin Usaha Penyimpanan dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Dan pada huruf d tanpa ijin usaha niaga dipidana dengan pidana paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar,”  imbuhnya.

Dari perbuatan tersangka Made Budiada, polisi menyita 303 buah tabung gas LPG 3 Kg, 152 buah di antaranya dalam keadaan kosong dan selebihnyadalam keadaan berisi. Selain itu, juga disita 50 tabung gas LPG 12 Kg, 24 buah tabung di antaranya dalam keadaan berisi 3 Kg, 25 buah tabung dalam keadaan kosong serta 1 buah tabung dalam keadaan berisi peniuh.

Juga disita sebagai barang bukti, 24 batang pipa stenlis kecil, 24 batang besi kecil, 1 kantung plastic sil karet bekas, 1 kantung plastik segel plastic bekas, 2 buah pisat stenlis dan 12 buah es batu.  Hingga saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan dan tersangka sudah berada dalam tahanan Mapolres Buleleng. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com