Kasus Penyimpangan Dana BKK di Desa Lokapaksa, Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/25/16

Kasus Penyimpangan Dana BKK di Desa Lokapaksa, Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com —  Pelaku dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Komang W mantan Kaur Keuangan Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Buleleng.

Kasus dugaan tipikor ini, berawal ketika aparat Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt mengajukan permohonan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemkab Buleleng sesuai proposal nomor 02/PPRBB/LPS/VII/2014, tertanggal 15 Juli 2014 silam dengan rencana anggaran biaya sebesar Rp100 juta.

Empat bulan kemudian atau tepatnya, tanggal 24 Nopember 2014, proposal BKK tersebut mendapat persetujuan dan ditetapkan dengan SK Bupati Buleleng nomor 900/873/HK/2014 tentang penetapan besaran bantuan keuangan kepada desa dari Pemkab Buleleng tahun anggaran 2014.

Kurang lebih sebulan kemudian dana BKK tersebut direalisasikan kepada Desa Lokapaksa melalui rekening tabungan di Bank BPD Bali atas nama Kas Desa Lokapaksa sebesar Rp100 juta. Kemudian dana tersebut ditarik dari rekening tabungan Kas Desa Lokapaksa secara bertahap oleh tersangka Komang W sebanyak dua kali.

Pengambilan pertama dilakukan tersangka pada tanggal 5 Januari 2015 sebesar Rp74.265.000 dan delapan hari kemudian tepatnya, tanggal 13 Januari juga melakukan penarikan Rp30.700.000.

Seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Kanit Tipikor Sat Reskrim Ipda Dewa Putu Adiwijaya, S.H., Rabu (23/11) mengungkapkan, sejumlah dana yang diambil tersangka Komang W tersebut tidak direalisasikan kepada panitia pembangunan, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp100 juta, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Buleleng dan keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Bali.

Dewa Putu Adiwijaya menambahkan, Komang W yang mantan Kaur Keuangan Desa Lokapaksa tersebut kini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sebagaimana surat Kajari Buleleng tertanggal 16 Agustus 2016 lalu. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com