Kabar Nasional : Ada Penghapusan Denda, Ayo Bayar Pajak Kendaraan ! - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/16/16

Kabar Nasional : Ada Penghapusan Denda, Ayo Bayar Pajak Kendaraan !


Jakarta, Dewata News. Com - Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Pemda DKI Jakarta menghapuskan sanksi administrasi (denda) pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini. Upaya ini dilakukan untuk merangsang masyarakat agar mau membayar pajak kendaraan.

"Ini dalam rangka mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo atau menunggak, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan daerah," ujar Kepala UP PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Selatan, Alberto Ali, kepada wartawan, Selasa (15/11).

Program ini tidak hanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Untuk sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga akan dihapuskan.

Bagi masyarakat yang belum membayar pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan, tinggal datang ke Samsat terdekat. Syaratnya yaitu para pemilik kendaraan hanya mengisi formulir dan membawa KTP, STNK dan BPKB asli.

Alberto menambahkan, animo masyarakat cukup banyak dengan adanya program ini. "Cukup banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak kemudian membayar pajaknya, ada beberapa di antaranya mobil mewah," pungkasnya.

"Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan itu berlaku sejak 1 November hingga 31 Desember," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com