Buleleng Sosialisasikan Pemendagri No 19 tahun 2016 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/2/16

Buleleng Sosialisasikan Pemendagri No 19 tahun 2016


Buleleng, Dewata News.com —  Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG mengungkapkan, barang milik daerah merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting. Karena asset merupakan sumberdaya ekonomi yang dimiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa investasi di masa lalu dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah maupun masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG saat menghadiri Ketika  membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah di sebuah hotel, kawasan wisata Lovina, Rabu (02/11), Wabup Sutjidra mengharapkan kepada kepala SKPD serius dalam melakukan pengelolaan aset sesuai dengan peraturan yang ada.

Kegiatan yang diikuti oleh 127 peserta yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Buleleng, diantaranya 39 peserta dari para Kepala Sub Bagian Umum SKPD, 39 perserta dari Para Penyimpan Barang SKPD, dan 39 peserta dari pengurus Barang di SKPD Pemkab Buleleng.

Menurutnya, pengelolaan aset sama pentingnya dengan pengelolaan keuangan daerah. Terjadinya kesalahan pengelolaan aset akan berdampak hukum, menyebabkan kerugian negara dan rentan kehilangan pendapatan daerah.

“Pengelola barang di semua tingkatan banyak yang belum tau aturan yang ada, apalagi pengelola barang yang ada di sekolah, tak sedikit guru yang merangkap jadi pengelola barang . Nah, disini butuh komitmen. Kita maksimalkan untuk penataan aset, dan terus adakan sosialisasi seperti ini agar ada pemahaman,” ungkap Wabup Sutjidra. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com