40 % Warga Miskin Bali Dipastikan Tercover Program JKN - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/3/16

40 % Warga Miskin Bali Dipastikan Tercover Program JKN


Denpasar, Dewata News. Com - Proses Integrasi Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan sesuai dengan regulasi disamping juga memperhatikan kesepakatan dengan pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga harus dilakukan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Proses pendataan Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu harus melalui proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu oleh Kepala Desa/Lurah , dan selanjutnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota unutk kemudian menjadi data Badan Pusat Statistik (BPS) yang  akan dijadikan acuan dalam pendaftaran dalam program BPJS. 

Demikian penegasan Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang disampaikannya pada  Rapat Paripurna bersama DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Jawaban Gubernur Bali Terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang APBD TA 2017 di ruang sidang utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (3/11). 

“Kita berpedoman kepada data hasil rilis BPJS yang dihimpun oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Pusat serta dibantu Koordinator Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang nantinya akan didaftarkan sebagai PBI saat JKBM diintegrasikan ke dalam JKN,” cetus Pastika.     

Pastika merinci dasar-dasar pengintegrasian JKBM ke JKN,  di mana masyarakat Bali yang dianggap miskin dan tidak mampu berhak didaftarkan sebagai PBI dan jumlahnya sebesar 40% dari total penduduk. Dan dari persentase tersebut menurut data milik BPS, di Bali terdapat 428.967 jiwa warga termiskin yang belum memiliki JKN, selanjutnya jumlah itulah yang akan diintegrasikan ke JKN sebagai PBI Daerah. 

Data tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Desa/Lurah dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota, dan Peserta PBI Daerah didaftarkan ke BPJS oleh pemerintah Kab/Kota di kelas Tiga, dengan premi Rp 23.000,- per kepala - per bulan. Sehingga jika ditotal, kebutuhan anggaran yang dibutuhkan per tahun berkisar Rp. 118.392.132.000,- yang merupakan sharing Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lebih jauh, Gubernur Pastika juga menjelaskan untuk Peserta JKBM yang tidak termasuk sebagai PBI Pusat dan Daerah diharapkan menjadi peserta JKN yang preminya ditanggung oleh Badan Usaha atau bisa juga menajdi peserta JKN Mandiri.

Masih seputar masalah di bidang kesehatan , Pastika juga menjelaskan beberapa program akan dilaksanakan Pemprov Bali, diantaranya terkait dengan kesiapan operasional Rumah Sakit Bali Mandara, yang pekerjaan fisiknya sudah mencapai 97,121%, anggaran penyediaan alat kesehatan, meubeluer, jasa konsultan perencana interior dan administrasi pengelolaan, sebesar 70 Milyar rupiah sudah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2016, serta pengadaan SDM tahun 2016 telah direkrut 32 orang tenaga kerja. 

Selain itu terkait musibah bencana yang menimpa warga Nusa Lembongan belum lama ini pun menurut Gubernur Pastika sudah menemui titik terang, yakni terkait penanganan jembatan gantung Nusa Lembongan — Nusa Ceningan atau Jembatan Kuning yang roboh, permohonan pembangunannya kembali kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah disetujui  yaitu berupa jembatan sementara dan jembatan yang permanen. Untuk pembangunan jembatan yeang permanen, direncanakan dengan konstruksi beton pratekan, sepanjang 150 meter dan lebar 6 meter, serta trotoar 2 x 1 meter, dengan kebutuhan dana sekitar Rp.65.000.000.000,-.

Rapat Paripurna kali ini juga membahas agenda lainnya yakni Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi Terhadap Pendapat Kepala Daerah atas Raperda Provinsi Bali yang berasal dari DPRD Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Penyampaian jawaban fraksi-fraksi yang kala itu diwakili oleh Pembicara, Ngakan Made Samudra. 

Adapun hal penting yang disampaikan dalam penyampaian jawaban itu diantaranya, fraksi-fraksi DPRD menerima alasan-alasan ketidak sependapatan Gubernur Bali terhadap sanksi administratif yang dicantumkan dalam bab pidana. Untuk itu fraksi menilai perlu dicermati pasal yang memuat perintah dan larangan, namun pelanggaran terhadap norma perintah dan larangan tersebut tidak dikenakan sanksi pidana. 

Adapun perubahan yang diajukan dalam Raperda tersebut mendukung keberadaan LPD diantaranya ketentuan menyimpan kelebihan likuiditas LPD di BPD diusulkan diubah sehingga LPD dapat menyimpannya di bank selain BPD, sehingga LPD dapat pilihan pelayanan yang memadai dan manfaat yang layak dalam memelihara likuiditasnya. (DN - LeO)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com