Pelaku Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan Asal Banyuwangi Ditangkap di Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/1/16

Pelaku Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan Asal Banyuwangi Ditangkap di Buleleng


Buleleng, Dewata News.com —  Jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil memutus kegiatan pelaku narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung dengan ditangkapnya Ahmad Mursidin alias Udin asal Banyuwangi, Jatim yang tinggal di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Penarukan,Singaraja.

”Menurut pengakuan pelaku si Udin, mendapatkan barang haram jenis sabu-sabu yang seluruhnya seberat 7,81 gram itu dari seseorang napi di Lapas Kerobokan. Hal ini masih dikembangkan dengan melaporkan ke Direktorat Narkoba Polda Bali untuk ditindaklanjuti keberadaan oknum itu di Lapas Kerobokan,” kata Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya ketika merilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Singaraja, Kamis (01/09) siang.

Mantan Kapolres Karimun, Kepulauan Riau ini secara kronologis memaparkan drama penangkapan pelaku Udin yang dilakukan pada haru Selasa (30/08) disiang bolong di Jalan Srikandi, kawasan Desa Baktiseraga, Buleleng.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku Udin (24) tidak melakukan perlawanan, dan ketika proses penggeledahan ditemukan 8 paket sabu-sabu di dalam saku baju, 1 paket dan tas pinggang 7 paket yang digunakan tersangka.

Dengan bukti temuan itu, Udin langsung dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu dengan berat seluruhnya 7,81 gram brutto, 1 buah HP merk Hammer, 1 buah baju kemeja serta 1 buah tas warna merah, termasuk uang upah dari pejualan sabu-sabu sebesar Rp700 ribu disita untuk diamankan.

Sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu ini, Udin mengaku, sudah ketiga kalinya menerima kiriman paket sabu-sabu untuk dikonsumsi dari seseorang yang masih berada dalam tahanan di Lapas Kerobokan.

Atas perbuatannya itu, penyidik Satres Narkoba Buleleng melakukan penyidikan sesuai dengan barang bukti yang telah disita. ”Perbuatan tersangka Udin dikenakan pasal 114 (1) atau pasal 112 (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DN – TiR)

1 comment:

  1. Semoga pelaku segera sadar atas tindakan yang bisa merusak moral bangsa. Belajar Komputer

    ReplyDelete

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com