Edarkan Sabu, Karyawan Swasta Ditangkap Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/27/16

Edarkan Sabu, Karyawan Swasta Ditangkap Polisi


Jakarta, Dewata News. Com - Seorang pria berinisial ARS, 47 tahun, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bandengan Selatan, RT 06 RW 05, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita tujuh paket sabu seberat 2 gram.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut kerap melakukan aktivitas yang mencurigakan.

"Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta diringkus pada Sabtu 24 September 2016 oleh petugas Subnit Narkoba Polsek Metro Tambora," kata Kompol Herru, Senin (26/9).

Setelah ditangkap, petugas menginterogasi ARS untuk mencari barang bukti lainnya. Kemudian langsung menggeledah rumah ARS di Kompleks Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Lalu petugas kembali menemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolsek Metro Tambora guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih dalam terkait narkotika yang didapatnya," pungkas Kompol Herru. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com