Pastika Apresiasi Penetapan Dua Ranperda Oleh DPRD Provinsi Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/30/16

Pastika Apresiasi Penetapan Dua Ranperda Oleh DPRD Provinsi Bali


Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan apresiasinya atas penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu tentang penyelenggaraan kearsipan Provinsi bali dan raperda tentang Retribusi Jasa Usaha dalam Sidang Paripurna ke-21 masa persidangan kedua Tahun sidang 2016 di Ruang sidang Utama DPRD Provinsi Bali  Selasa (30/8). 

Lebih jauh Pastika menyampaikan dengan penetapan dua raperda tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja  pemerintahan dalam mengoptimalkan tugas tugas pembangunan dan mewujudkan pelayanan prima  kepada masyarkat. Berkenaan dengan penetapan Raperda tentang kearsipan, Gubernur Pastika menyampaikan harapannya agar pengelolaan kearsipan kedepannya akan semakin baik  sesuai dengan prinsip, kaidah- kaidah  dan standar kearsipan  sehingga rekaman kegiatan dan peristiwa dalam tata kelola  Pemerintahan di Provinsi Bali terkelola dan terarsip dengan baik. 

Sementara itu, penetapan Raperda tentang Perubahan Atas Perda  Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi  Jasa Usaha  diharapkan akan menjadi payung hukum dalam pengenaan pungutan,berkenaaan dengan pengembangan potensi daerah dan peningkatan terhadap tarif retribusi sesuai dengan perkembangan perekonomian dan harga pasar. 

“Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial selain pajak dalam memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah guna membantu pelaksanaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan,“ imbuhnya. 

Sementara itu dalam laporan Panitia Khusus (pansus) Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yang dibacakan oleh Ketua Pansus I Ketut Suwandi, S.Sos menyampaikan terdapat beberapa hal penting yang dihasilkan baik dari rapat pembahasan internal maupun dengan instansi terkait diantaranya adanya perluasan terhadap objek retribusi dan kenaikan tarif sehingga struktur dan besarnya tarif mengalami perubahan, merevisi beberapa pasal diantaranya  pasal 6, pasl 18, pasal 29, pasal 40 serta pasal 51 dan pasal 52  dari Perda Nomor 3 tahun 2011 tersebut. Sementara itu Ketua Panitia Pansus Pembahasan raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya. SS, M.Si dalam laporannya  menyampaiakn bahwa arsip yang merupakan bukti pertanggung jawaban atas setiap kegiatanyang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintah daerah  dalam kegiatan berbangsa dan bernegara  wajib diatur, disimpan, dipelihara dan diselamatkan. 

Untuk itu pengelolaan arsip merupakan salah satu penyelamatan dan pelestarian bukti bukti autentik yang nantinya berguna sebagai bahan pembuktian dan memori bangsa. Tertib arsip dimaksudkan pula untuk lebih meningkatkan pelayanan dan informasi kepada masyarakat secara cepat dan tepat dan dengan penetapan Peraturan daerah ini Pemerintah Provinsi Bali mengatur  mengenai penyelenggaraan kearsipan  sejak tahap awal arsip diciptakan sampai dengan penggunaan dan pelestarian. Selain perubahan judul raperda yang semula penyelenggaraan kearsipan Provinsi diubah menjadi Penyelengraan Kearsipan,  juga terdapat perubahan ,  penggabungan serta penghapusan  beberapa pasal didalamnya. 

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama dihadiri oleh 38 anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Setda Proivinsi Bali Cokorda Pemayun serta Kepala SKPD di Lingkungan Pemprov Bali ditetapkan dua Perda yaitu Perda No 21 Tahun 2016 tentang Kearsipan serta Perda No 22 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com