Dewan Buleleng Pertanyakan Legalitas PT BIBU Bangun Bandara Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/10/16

Dewan Buleleng Pertanyakan Legalitas PT BIBU Bangun Bandara Buleleng


Buleleng, Dewata News.com - DPRD Kabupaten Buleleng mempertanyakan legaitas PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) Panji Sakti yang akan membangun Bandara Internasional Buleleng (BIB) di kawasan Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.
 
Begitu juga, sejumlah LSM di Buleleng tampak geram, sebab pihak PT BIBU Panji Sakti dianggap hanya memberikan mimpi kepada masyarakat Buleleng, seperti mengemuka pada rapat dengar pendapat antara pihak PT BIBU Panji Sakti dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng di Singaraja, Seasa (09/08).
 
Rapat dengar pendapat Komisi I dan II DPRD Buleleng dengan pihak PT BIBU Panji Sakti di ruang rapat gabungan Komisi dipimpin Wakil Ketua Dewan, Ketut Susila Umbara, selain dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gde Gunawan.AP, juga sejumlah pentolan LSM serta tokoh masyarakat Buleleng.
 
“Kami hanya mempertanyakan dulunya bernama AKC (Airport Kenesis Counsulting) Kanada, kini menjadi BIBU. Secara legal formal, rekomendasi yang diberikan oleh pihak Gubernur Bali dan Bupati Buleleng untuk studi kelayakan tentunya hanya untuk AKC. Dari AKC ke BIBU Panji Sakti ini boleh dong kami tahu legalitasnya seperti apa,” kata Ketua Komisi II. Putu Mangku Budiasa yang saat itu mendampingi Susila Umbara dengan nada tanya.
 
Vokalis Fraksi PDIP asal Desa Selat, Sukasada ini mengingatkan, masyarakat di Bali Utara tentu tidak peru mimpi pembangunan bandara yang selama ini tidak pernah jelas prosesnya.
 
”Kekhawatiran atas ketidak jelasanan proses pembangunan bandara di kawasan timur Buleleng ini, kemudian muncul dengan bentuk legalitas perubahan nama dari AKC menjadi BIBU, sehingga layak dipertanyakan,” imbuhnya.
 
Terlebih lagi, lanjut Mangku Budiasa, beberapa waktu sebelumnya muncul isu rencana peletakan batu pertama yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2017 oleh BIBU yang secara legalitasnya masih menunai pertanyaan.
 
“Jujur kami katakan, pembangunan bandara ini sudah menjadi mimpi masyarakat Buleleng dan jangan kemudian mimpi ini dimasuki oleh  roh-roh setan yang kemudian menjadi mimpi buruk. Kami tidak ingin bermain dengan belandang atau makelar investor yang malah belandang duluan ngukup (mujur yang berarti mendapat keuntungan),” tegas Mangku Budiasa.
 
Hal senada disampaikan perwakilan LSM yakni Antonius Kiabeni dengan lebih mempertegas  kembali proses yang dilakukan oleh BIBU, terkait tidak adanya dasar hukum yang jelas atas kegiatan yang dilakukan.
 
Ia pun meminta, agar LSM diberikan bentuk salinan dokumen legalitas, termasuk kejelasan rencana pembangunan bandara yang dilakukan oleh pihak PT BIBU Panji Sakti ini. Menjawab sejumlah keraguan dari Dewan dan LSM di Buleleng itu,  Presiden Direktur PT. BIBU Panji Sakti, I Made Mangku menegaskan terkait selembar surat keterangan yang menjelaskan hubungan pihaknya dengan AKC.
 
Menurut Mangku, pihak PT BIBU Panji Sakti mengantongi surat keterangan yang dibuat oleh Kedutaan Besar Kanada yang berada di Jakarta. Salinan surat surat keterangan yang hanya ditandatangani tanpa stampel tersebut isinya menyatakan, bahwa AKC menunjuk PT BIBU Panji Sakti sebagai perwakilan pihak Kanada di Indonesia.
 
Didalam surat keterangan yang kop surat bertuliskan “Government of Canada” tersebut tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Tommy Ruslim selaku Trade Commisioner atau Wakil Perdagangan Pemerintah Kanada di Indonesia. Mangku pun mengklarifikasi, terkait sikap Dewan yang menganggap PT BIBU Panji Sakti masuk ke Buleleng tidak “Matur Nuwun atau Permisi” terlebih dahulu.
 
Dikatakan, pihaknya tidak gegabah dan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Sekda sebagai perwakilan dari Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
 
“Sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Buleleng, kami (PT. BIBU Panji Sakti) harus melakukan sosialisasi dan kami melakukan atas dasar mohon agar kami diterima oleh desa-desa yang menjadi sasaran sosialisasi,” papar Mangku.
 
Selaku Presiden Direktur PT BIBU Panji Sakti, Mangku menjanjikan waktu maksimal dua hari untuk memberikan seluruh salinan terkait dengan legalitas badan hukum serta perijinan dalam proses pembangunan bandara.

Usai acara dengar pendapat, Mangku kepada para wartawan mengatakan, proses Feasibility Studi (FS) sudah rampung dilakukan. Hanya saja, Penentuan Lokasi (Penlok) yang membutuhkan persetujuan Menteri Perhubungan RI masih belum turun.
 
“Persyaratan dari Penlok sudah seluruhnya lengkap. Dan Penlok kami di laut, karena seluruh konsep pembangunan ada di kawasan laut dengan luas Runway (Landasan pacu) dan terminal seluas 1.400 hektare dan Aerocity (Kota Bandara) diperlukan luas lahan 264 Hektare,” papar Mangku.
 
Mangku mengaku, pihaknya sudah menyiapkan pendanaan sebesar Rp50 Triliun yang diperkirakan masih akan kurang, terkait dengan pembangunan sejumlah fasilitas yang akan dibangun pada calon kawasan bandara tersebut.
 
Selain itu, pendanaan yang besar pun juga akan dikeluarkan untuk pembiayaan akses jalan darat dari Kabupaten Buleleng ke Denpasar. Terkait dengan isu rencana peletakan batu pertama yang akan dilakukan oleh PT.BIBU Panji Sakti, Mangku mengaku. kegiatan tersebut diperkirakan mundur akibat reshuffle atau pergantian Menteri dalam Kabinet Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
 
Pergantian Menteri Perhubungan pun disebut menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses pembangunan bandara di Kabupaten Buleleng.
 
Menurut Mangku, investor pembangunan bandara di Buleleng akan dilakukan oleh investor dari pemerintah Kanada untuk terminal dan landasan pacu. Kemudian, Belaruse (Republik Belarusia-Eropa Timur) yang membangun aerocity, serta negara Korea yang akan melakukan pembangunan dari segi infrastruktur. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com