Wagub Sudikerta Siap Pantau Proyek “Tapping Box” di Kerobokan Hingga Kelar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/17/16

Wagub Sudikerta Siap Pantau Proyek “Tapping Box” di Kerobokan Hingga Kelar


Mangupura, Dewata News. Com - Proyek pemasangan tapping box yang rencananya akan di pasang di Lingkungan Banjar Kancil, Kelurahan Kerobokan guna meningkatkan pelayanan air bersih ke wilayah Bali Selatan dan sempat ditolak oleh masyarakat di wilayah tersebut akhirnya menemui jalan keluar. Dalam pertemuan yang dilakukan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali Nyoman Astawa Riadi dan rekanan kontraktor yang melibatkan masyarakat di lingkungan Banjar Kancil di Balai Banjar Kancil, Kerobokan, Badung, Minggu (17/7), Sudikerta berjanji akan mengawasi dan memantau proyek tersebut agar berjalan dengan lancar, tidak menggangu masyarakat dan selesai tepat waktu. 

“Kalau pemborong ini nakal, saya akan turun langsung meninjau, proyek ini harus tepat waktu dan dikerjakan dengan bersih tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Sudikerta tegas. 

Lebih lanjut disampaikan Sudikerta, pembangunan infrastruktur penyaluran air bersih tersebut merupakan salah satu program pemerintah untuk mememnuhi kebutuhan air diwilayah Kuta. Oleh karena itu ia sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat. Sudikerta mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proyek tersebut, dan juga meminta pihak pemborong untuk berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait sehingga tidak terjadi miskomunikasi dalam pelaksanaan.

Ditambahkan Made Sandika yang merupakan alah satu Tim Pelaksana Sitem Penyediaan Air Minum (SPAM) Penet Unit Distribusi yang bekerja sama dengan Raja Muda Indonesia sebagai pihak pemborong menyatakan, lokasi di Banjar kancil tersebut dipilih karena telah sesuai dengan kajian yang dilakukan oleh pihaknya dan lokasi tersebut merupakan lokasi tebaik untuk meletakkan tapping box tersebut dikarenakan di wilayah tersebut sangat membutuhkan pengaturan tekanan dan itu tidak bisa dipindahkan. 

Ia juga menjelaskan tapping box tersebut merupakan sebuah box berukuran 3,8 m x 14 m dengan kedalaman 3 m yang tebal sisinya mencapai 30 cmyang fungsinya untuk mengatur tekanan air serta menghitung debit air yang lewat. Ia sangat yakin alat tersebut tidak akan menimbulkan gangguan seperti bising dikarenakan alat tersebut sepenuhnya menggunakan sensor elektronik. Sandika tidak memungkiri akan terjadi kemacetan pada saat proyek tersebut berlangsung oleh karena itu nantinya akan ada pengalihan arus lalu lintas sementara dan ia juga akan berusaha menepati waktu pengerjaan yakni selama 20 hari dengan waktu pengerjaan dari jam 22.00 – 05.00 dinihari. Pihaknya juga siap melaksanakan clean construction sehingga sampah – sampah hasil galian kedepannya tidak menimbulkan masalah dan hasil galian akan ditutup sesuai dengan kondisi jalan sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Lingkungan Banjar Kancil Nyoman Kardiasa dalam kesempatan tersebut membacakan keluhan – keluhan masyarakatnya yang sebelumnya menolak proyek tersebut dikarenakan menurut masyarakatnya proyek tersebut akan mengganggu arus lalu lintas di jalan tersebut mengingat jalan tersebut merupakan jalur utama dan padat. Selain itu, penolakan juga dilakukan karena alasan jalur tersebut sering dilalui dan digunakan untuk upacara keagamaan mengingat di jalan tersebut terdapat Pura, selain itu minimnya sosialisai menjadi salah satu alasan penolakan yang menyebabkan kurangnya pemahaman dari masyarakat. 

Masyarakat juga sempat mengajukan permohonan pemindahan lokasi yang menurut mereka lebih pas dan cocok. Namun semua keluhan tersebut dapat teratasi usai mendengar penjelasan dari pihak pemborong, yang kemudian sepakat mengharapkan agar proyek tersebut dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu, mulai dari penggalian hingga pengurugan kembali tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari sehingga tidak menggangu aktifitas di wilayah tersebut. Selain itu masyarakat Banjar kancil melalui Kardiasa menginginkan adanya kesiapan ganti rugi pihak pemborong jikalau nanti  terjadi gangguan atau kerugian akibat dari proyek tersebut dan kesiapan tersebut harus dibuat dalam sebuah pernyatan sebagai bukti. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com