Pasek Suardika Nilai Sekretariat Panwas Buleleng Belum Sesuai UU Pilkada - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/30/16

Pasek Suardika Nilai Sekretariat Panwas Buleleng Belum Sesuai UU Pilkada


Buleleng, Dewata News.com —  Anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika menilai Sekretariat yang ditempati Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Buleleng 2017 belum memenuhi persyaratan ataupun ketentuan yang diamanatkan oleh Undang Undang Pilkada.
  
Ketika melakukan kunjungan ke Sekretariat Panwas Pilkada Buleleng yang beroadi di Gedung Pramuka Kumarasthana di Jalan Pramuka Singaraja, Jumat (29/07) siang, anggota Komisi 1 DPD RI Dapil Bali ini terperangah karena Sekretariat Panwaslih  itu belum sesuai sebagaimana diisyaratkan Undang-Undang Pilkada yang baru/

"Gedung Pramuka Kumarasthana di Singaraja ini yang digunakan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) ) Kabupaten Buleleng sebagai sekretariat Panwas Pilkada Buleleng 2017 belum memenuhi ketentuan yang diisyaratkan dalam Undang-Undang Pilkada yang baru,” kata Pasek Suardika.
 
Dalam kunjungan kerja usai berinteraksi dengan para pengelola dan anak didik Sekolah Lab.Undiksha Singaraja selaku alumni sekolah swasta milik Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan satu-satunya negeri di Bali Utara ini,  Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika diterima Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariani bersama anggota, Abu Bakar.
 
Mantan anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014 Dapil Bali ini mengungkapkan, Sekretariat yang ditempati Panwas berdasarkan UU Pilkada  harus memiliki sejumlah tempat khusus yang sangat diperlukan,. Sebab, jelas mantan Jurnalis ini, Panwas saat ini telah memiliki kewenangan penuh dalam penindakan pelanggaran pidana Pemilu dengan pola Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
 
Karena itu, Pasek Suardika yang sejak mengenyam pendidikan di TK, SD dan SMP Lab.Undiksha serta SMAN 1 Singaraja ini berharap, Pemerintah Kabupaten Buleleng  menyikapi keperluan Sekretariat Panwas agar sesuai dengan UU Pilkada terbaru. Dengan demikian, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap jalannya tahapan Pilkada mampu dilakukan dengan baik dan tentunya akan memberikan kwalitas pelaksanaan Pilkada yang baik juga. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com