BPMPD Mengacu Pada Aturan, Warning Perbekel Rangkap Pengurus Partai - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/21/16

BPMPD Mengacu Pada Aturan, Warning Perbekel Rangkap Pengurus Partai


Buleleng, Dewata News.com — Jelang perhelatan politik di ajang Pilkada Buleleng 2017, banyak pihak malah memanfaatkan keberadaan Perbekel atau Kepala Desa beserta perangkat desa untuk berada di struktur kepartaian. Kondisi seperti ini, justru berlawanan dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan.
 
Informasi yang dihimpun media ini, dari 129 desa yang dipimpin seorang Perbekel atau Kades, ternyata ada sebagian pemimpin di desa itu yang  kini duduk di struktur partai mulai tingkat bawah hingga tingkat kabupaten.
 
Kondisi seperti ini, menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat Buleleng, sebab sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 51 huruf G menyebutkan, bahwa seorang Perbekel dilarang merangkap jabatan di Politik.
 
Namun, sumber informasi itu menyebutkan, penempatan beberapa Perbekel di struktur salah satu partai, hanya untuk mengamankan salah satu pasangan calon tertentu di Pilkada Buleleng 2017 nanti.
 
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Buleleng, Gede Sandiyasa mengatakan, sesuai aturan yang ada memang seorang perbekel dilarang merangkap di jabatan Politik ataupun pengurus Partai. Kendati begitu Sandiyasa mengaku, tidak bisa menindak Perbekel yang “membangkang” dari aturan.
 
“Memang tidak boleh Perbekel itu merangkap jabatan politik, ataupun pengurus. Tapi kewenangan menindak memang tidak ada, tapi kalau dilihat pada aturan sudah jelas. Biasanya kalau ini dipersoalkan muncul dari masyarakat, dan kami hanya bertugas untuk meluruskan saja,” kata Sandiyasa di Singaraja, Rabu  (20/07).\

Ia pun mengisyaratkan, jika Perbekel merangkap jabatan sebagai pengurus di partai dan lebih mementingkan menjadi pengurus di partai, hendaknya perbekel tersebut mundur.
 
“Kalau ingin jadi pengurus, kan harusnya mundur. Yang jelas yang keberatan masyarakat, ini kembali lagi kepada masyarakat itu sendiri. Kalau masyarakat menghendaki mau gimana, silakan” jelas Sandiyasa.
 
Kendati demiian, Sandiyasa tidak menampik, jika perbekel tersebut dipilih melalui jalur demokrasi yang tidak ada bedanya dalam paham politik. Tapi Sandiyasa menegaskan, kedudukan seorang perbekel bukanlah sebagai pejabat politik, beda dengan Kepala Daerah.

“Kedudukannya kan seperti sebagai pejabat politik karena dipilih masyarakat Desa secara langsung. Tapi sebenarnya sama dalam proses pemilihan dan ada bedanya, tapi perbekel bukan sebagai jabatan politik. Ibaratnya, kan tidak mungkin kedua-duanya sukses, kalau dijalankan semua,” pungkas Sandiyasa. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com