Tekan Laka di Buleleng, Kasat Lanras Fungsikan Peran Babinkamtibmas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/10/16

Tekan Laka di Buleleng, Kasat Lanras Fungsikan Peran Babinkamtibmas



                      Kasat Lantas AKP Gede Sumadra Kerthiawan saat memberikan sosialisasi
                                    kepada 148 Babinkamtibmas di Kabupaten Buleleng
Buleleng, Dewata News.com —  Sebagai pejabat belum seumur jagung, Kasat Lantas AKP I Gede Sumadra Khetiawan didampingi Kasat Binmas AKP Wayan Sartika melaksanakan sosialisasi tentang Lakalantas dan prosedur penerbitan SIM kepada seluruh Babinkamtibmas di Kabupaten Buleleng di Wantilan Arya Damar Polres Buleleng, Jumat (10/06).

    Kasat Lantas Polres Buleleng AKP I Gede Sumadra Khetiawan mengatakan, pentingnya peran 148 personel Babinkamtibmas yang tersebar di semua desa-kelurahan di Kabupaten Buleleng untuk csaat diwawancarai seijin Kapolres Buleleng menjelaskan kita mengumpulkan sebanyak 148 Bhabinkamtibmas utk diberikan sosialisasi cagah dini laka lantas di wilayahnya masing-masing.

      ”Mengingat letak geografis wilayah di kabupaten belahan Utara pulau Dewata ini, maka fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sangat berpotensi utk mensosialisakan tentang keselamatan, ketertiban berlalu lintas di desa binaannya masing masing,” kata pejabat Satlantas Polres Buleleng asal Banjar Petak, Buleleng ini.

    Mantan Kasat Lantas Polres Jembrana ini juga menyinggung terkait edukasi pendidkan pelayanan publik tentang disiplin berlalu lintas di masyarakat, sebab dengan pendidikan tersebut endingnya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Buleleng.

    Terkait dengan rambu rambu lalu lintas, Kasat Lantas Gede Sumadra Kerthiawan, segera akan bersurat kepada instansi terkait, baik Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng maupun Provinsiali, tergantung kelas jalan masing masing agar bisa mengevaluasi titik wilayah rawan yang perlu dipasangi rambu-rambu maupun lampu penerangan jalan.

      Seperti pernah disampaikan usai acara pisah sambut, beberapa waktu lalu, Kasat Lantas Gede Sumadra Kerthiawan menilai, terkait kesadaran masyarakat berlalu lintas untuk mewujudkan kamtibcarlantas di Buleleng memang sudah baik tapi masih perlu lebih ditingkatkan.

    Ia juga menyingggung tentang syarat untuk memiliki SIM atau Surat Ijin Mengemudi, masyarakat harus sesuai dengan kompetensi, yakni harus sehat jasmani dan rohani, sehat dalam pengertian dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan Rohani harus dibukti dengan Psicologi kejiwaan.

    ”Jadi masyarakat benar-benar diuji kompetensinya, karena funsi SIM itu bukan berarti masyarakat sudah langsung bisa mengendarai kendaraan bermotor,” tegasnya.

    Menurut Sumadra Kerthiawan, fungsi SIM itu merupakan bentuk bukti kompetensi yang dimiliki pemohon SIM tersebut, sehingga begitu SIM itu didapat jaminan kompetensi pada dirinya benar-benar terjamin dan betul-betul bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan tertib.

    Tidak kalah pentingnya, lanjut Kasat lantas Gede Sumadra Kerthiawan, saat menendarai kendaraan bermotor di jalan raya hendaknya menghargai pengendara lainnya dengan mematuhi rambu rambu dan aturan lalu lintas yang ada dijalan raya.

    Ia mengisyaratkan masyarakat pemohon SIM, hendaknya sesuai kompetensinya akan benar-benar diuji teori maupun praktek, sehingga kualitas pemohon SIM bisa diukur nantinya layak atau tidaknya untuk mendapatkan SIM. (DN ~ TiR).—


No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com