Polisi di Buleleng Antisipasi Peredaran Ganja dan Tembakau Gorila - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/1/16

Polisi di Buleleng Antisipasi Peredaran Ganja dan Tembakau Gorila

                     
Buleleng, Dewata News.com — Ditengah gencarnya jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kini juga dilakukan langkah antisipasi peredaran ganja dan tembakau gorilla.

Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, ganja atau tembakau gorila memang belum sepopuler ganja seperti umumnya. Karena itu, ia perintahkan jajarannya tetap memantau di lapangan, meski belum terdapat temuan ganja atau tembakau gorila di Bali Utara. “Tembakau gorila adalah tembakau super namun diberi cap gorila,” ujar Dwi Wirawan dikonfrimasi, Selasa (31/05).

Agus Dwi juga mengungkapkan, ganja dan tembakau gorilla itu dinilai memiliki pengaruh dan efek halusinasi terhadap setiap pengguna. Keberadaan ganja atau tembakau gorila marak berkembang di wilayah Negara Brazil dan diperkirakan memiliki kandungan AB-FUBINACA.

Pengaruh halusinasi disebabkan dari tembakau gorila tengah didalami Satres Narkoba Polres Buleleng sebagai upaya antisipasi peredaran. Halusinasi dengan menyerupai efek konsumsi zat psikotropika tetap menjadi perhatian kepolisian.

”Cara menggunakan (tembakau gorila) hampir sama dengan menggunakan ganja atau canabis. Sekitar dua bulan lalu sudah ada rekan kami dari Flores membawa sampel tembakau tersebut ke labfor Polda Bali untuk di cek juga,” tandasnya
Ia juga mengungkapkan, tembakau gorila ini merupakan varian New Psicoactive Substance (NPS) yang dapat memberikan efek halusinasi dan delusi (ketakutan berlebihan pada penggunanya).

Beragam narkoba semakin memprihatinkan dengan varian jenis. Belakangan bukan sebatas ganja gorila melainkan terdapat turunan narkoba baru seperti jenis THJ-2201 dan THJ-018 sekaligus diantisipasi jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng. Namun terhadap tembakau gorila dinilai belum tergolong kategori narkotika.

“Pada PP 13 tahun 2014, zat ini belum masuk kategori narkotika. Namun memiliki efek seperti narkotika yakni, efek sensasi pada otak, tubuh terasa kaku dan untuk efek inilah makanya disebut gorilla,” jelasnya.

     Ia menjelaskan pengaruh tembakau gorila cukup kuat daripada ganja umumnya. Bahkan pengguna merasakan tubuh tidak sadarkan diri hingga seolah-olah tidak bergerak. Konon untuk menikmati sensasi tembakau gorila pengguna memakai tembakau dalam sebatang rokok. Nilai harga tembakau gorila cukup mahal mencapai Rp 100 ribu per gram dan di Buleleng polisi belum menemukan temuan sejenis dimaksud.

    “Tembakau gorila ini dapat meningkatkan kadar gula darah di samping efek halusinasi dan delusi,” imbuhnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com