Gudang Pengepul Rongsokan di Buleleng Ditertibkan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/8/16

Gudang Pengepul Rongsokan di Buleleng Ditertibkan

Gudang Pengepul Rongsokan di Buleleng Ditertibkan

Buleleng, Dewata News.com  Tim sidak dari Linmas Trantib Kecamatan Buleleng bersama jajaran Polsektif Kota Singaraja, Koramil dan kelurahan masing-masing, Selasa (07/06) sore melaksanakan penertiban gudang pengepul rongsokan yang ada di wilayah Kecamatan Buleleng.
Penertiban dilaksanakan dalam upaya menindak lanjuti peraturan No 15 tahun 2015 tentang pengelolaan pedagang kaki lima (PKL) dan usaha-usaha yang menimbulkan limbah di lingkungan setempat, disamping dalam rangka membersihkan Kota Singaraja dari kekumuhan.

Kasi Linmas Trantib yang juga selaku Eksopisio Kasat Pol PP Kantor Camat Buleleng, -Ngurah Sarjana mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan sebelumnya, beberapa pengepul rongsokan di Kecamatan Buleleng memang sudah mengantongi ijin.

Namun seiring menjamurnya gudang pengepul rongsokan di beberapa sudut Kota Singaraja hingga kawasan perumahan seperti di Lingkungan Jalak Putih, dalam perkembangannya tidak sedikit ditemukan pengelola usaha rongsokan yang tidak mengantongi ijin.

Ngurah Sarjana menambahkan, terkait hasil penemuan tersebut, sebagai tindakan awal timnya selain melakukan pembinaan juga mengarahkan pengelola usaha rongsokan dalam wilayah Kecamatan Buleleng untuk melengkapi ijin usaha. 

Untuk mengurus perijinan, pengusaha bersangkutan bisa mengambil blangko di Badan Perijinan, dengan kelengkapan yang harus dipenuhi diantaranya persetujuan penyanding kiri kanan tempat pengelola usaha rongsokan mendirikan gudang serta melampirkan persetujuan dari kelurahan, camat dan rekomendasi dari bupati.
Gudang Pengepul Rongsokan di Buleleng Ditertibkan
     Wakapolsektif Kota Singaraja AKP I Gusti Arnata
Sementara itu Wakapolsektif Kota Singaraja AKP I Gusti Arnata menyatakan siap mendukung dan mengawal sidak semacam ini, apalagi berkaitan dengan ketertiban jalan umum.

Terhadap mereka yang terjaring dalam penertiban diberikan batas waktu seminggu hingga sebulan untuk mengurus ijin usahanya, sementara itu tim sidak akan tetap melakukan pengecekan dan pemantauan di lapangan. 

Bila hingga batas akhir waktu peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan dikenakan Tipiring (tindak pidana ringan) dengan denda Rp50 juta atau hukuman kurungan 3 bulan sesuai Perda No 14 tahun 2015 pasal 11. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com