Penjahat Seksual pada Anak Terancam Hukuman Mati, Presiden Jokowi Tandatangani Perppu Perlindungan Anak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/26/16

Penjahat Seksual pada Anak Terancam Hukuman Mati, Presiden Jokowi Tandatangani Perppu Perlindungan Anak

Presiden Joko Widodo didampingi Menko PMK Puan Maharani



Jakarta, Dewata News.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. DPR pun siap membahasnya.

“Saya baru saja menandatangani Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan, “ jelas Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/5).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, menambahkan, kalau Perppu dikeluarkan, tentu Perppu akan dibawa ke DPR. “Nanti akan kita bahas untuk jadi UU,” katanya.

DPR saat ini juga sedang menggodok RUU Penggapusan Kekerasan Seksual. Bahwa sekarang ada Perppu, Firman menyebut substansinya akan dilihat terlebih dahulu. “Kita lihat lagi substansinya. Kalau seandainya substansi di Perppu belum mencakup keinginan teman-teman di DPR, maka Perppu kita sahkan menjadi UU dan dari uu kita ajukan revisinya. Itu mekanismenya,” ungkap politikus Golkar ini.

DPR sebenarnya berharap Perppu ini tidak hanya memperberat pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga terhadap orang dewasa. Namun, masukan dari DPR itu bisa diakomodir nantinya di pembahasan Perppu.

“UU itu mungkin kita revisi, substansinya dikembangkan, supaya aspirasi dari anggota dan masyarakat yang mungkin belum terakomodir dalam perppu bisa terakomodir dalam revisi UU,” ujar Firman.

Sebelumnya diberitakan, Perppu yang dikenal dengan nama Perppu Kebiri ini diteken untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Pelaku kejahatan seksual anak akan mendapatkan hukuman berat.

ISI UMUM PERPPU PERLINDUNGAN ANAKPerppu Perlindungan Anak yang dirilis itu memuat sanksi keras pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pidana minimal 5 tahun hingga mati. Ada 2 pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Perppu ini yakni Pasal 81 dan Pasal 82. Selain itu ada penyisipan pasal di antara Pasal 81 dan Pasal 82, yakni Pasal 81 A, juga penambahan pasal di antara Pasal 82 dan Pasal 83, dengan Pasal 82 A.

Pasal 81 dan 82 memuat sanksi bagi siapa saja yang melakukan kekerasan seksual, termasuk perbuatan cabul atau melakukan persetubuhan paksa pada anak. Pasal 81 yang tadinya hanya memuat 2 pasal, dengan Perppu ini menjadi 9 Pasal. Pasal 82 yang tadinya hanya 1 pasal menjadi 8 pasal.

Sanksi yang ditambahkan adalah meningkatkan masa pidana penjara dari yang tadinya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun meningkat menjadi minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain sanksi masa pidana, ditambahkan juga denda dari yang tadinya minimal Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta, diubah menjadi maksimal Rp5 miliar. Sanksi tersebut ditujukan bagi siapa saja pelaku kekerasan seksual pada anak.

Bila korban anak dalam kekerasan seksual itu sampai luka berat, menderita gangguan jiwa, terganggu atau hilang fungsi reproduksinya hingga meninggal dunia, maka sanksinya adalah pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Perppu Perlindungan Anak tersebut juga menyatakan sanksi tambahan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual anak, kebiri kimia dan pemasangan cip disertai rehabilitasi. Dalam Pasal 81 A dan Pasal 82 A yang disisipkan di antara Pasal 81 dan Pasal 82, serta Pasal 82 dan Pasal 83 disebutkan syarat-syarat yang menyertai sanksi pidana tambahan yakni;

Kebiri dan pemasangan cip dikenakan maksimal 2 tahun dan dijalankan setelah terpidana menjalani pidana pokok, institusi yang mengeksekusi dan mengawasi sanksi pidana tambahan ini secara eksplisit disebutkan di bawah Kemenkum HAM, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, pelaksanaan kebiri kimia disertai rehabilitasi, dan pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.(DN ~ ant)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com