Gubernur Pastika Ajukan Dua Raperda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/12/16

Gubernur Pastika Ajukan Dua Raperda


Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mengusulkan dua Raperda sekaligus kepada DPRD Prov Bali, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Raperda tentang Pramuwisata dalam Rapat Paripurna ke – 1 DPRD Prov Bali masa persidangan II tahun sidang 2016, kamis (12/5). 

Pastika menjabarkan bahwa dalam raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan akan mengatur tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, serta penyelenggaraan angkutan. Diharapkan dengan diterbitnya raperda ini menjadi perda, bisa dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan lalu lintas serta sebagai penyelaras penyelaras kebijakan pembangunan transportasi di Bali.

Dalam kesempatan itu, dalam rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD prov Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, orang nomor satu di Bali ini juga mengungkap latar belakang diusulkannya raperda tersebut. Menurutnya lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi sosial. Maka dari itu, raperda ini dipandang perlu dikembangkan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa. Adapun tujuan penyusunan raperda tersebut adalah untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib dan lancar, mewujudkan etika dan budaya berlalu lintas serta meuwjudkan penegakan kepastian hukum. 

“Permasalahan lalu lintas sangat banyak, sehingga jika tidak segera kita tangani akan menyebabkan kesemrawutan kelak,” imbuhnya.

Selanjutnya dalam raperda Pramuwisata merupakan antisipasi terhadap \permasalahan pramuwisata dewasa ini yaitu kurang pahamnya SDM kita dalam memberikan informasi yang berkualitas untuk wisatawan. 

“Sebenarnya seorang pramuwisata adalah sebagai front linerdan information agent, sebagai garda depan dalam penyaluran informasi bagi wisawatan yang datang ke Bali, profesi ini memerlukan pengaturan dan ketentuan yang jelas sebagai landasan dalam melaksanakan tugasnya,” beber Pastika. 

Meskipun sebelunya sudah tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2008, namun dia memandang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan karena tidak mengakomodasi pengaturan sumber daya pramuwisata.

Dalam kesempatan itu, Pastika juga berharap melalui raperda ini bisa dijadikan payung dalam mengatur, membina dan mengawasi pramuwisata. Dia juga menyampaikan jika raperda bisa dijadikan perda maka keberadaan pramuwisata ilegal bisa semakin ditekan. 

“Kita berkewajiban menjadikan sektor pariwisata untuk terus berkembang dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kelestarian budaya kita, apalagi pemerintah mempunyau program mendatangkan 20 juta wisatawan ke Indonesia, dan raperda ini adalah salah satu wujud komitmen kita untuk mengantisipasi perkembangan terutama di sektor SDM,” pungkasnya.

Sementara itu ketua DPRD Prov Bali, Nyoman Adi Wiryatama, sependapat dengan Gubernur Bali terkait dengan keamanan dan ketertiban lalu lintas adalah yang utama, sehingga dibutuhkan manajemen lalu lintas dan payung hukum yang jelas. Sementara mengenai pramuwisata, dia juga sependapat jika kualitas para pemandu wisata di Bali perlu ditingkatkan, apalagi mereka sebagai garda depan dalam pemberian informasi bagi wisatawan. Sehingga informasi yang valid dan berkualitas apalagi tentang adat dan budaya Bali sangat diperlukan.

Sementara sidang pada pagi itu dihadiri oleh 40 anggota DPRD prov Bali, pimpinan SKPD serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bali. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com