Istri Jadi TKI, Suami Malah Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/6/16

Istri Jadi TKI, Suami Malah Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil



Dewata News. Com - S alias Alx (36), pria asal Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, diancam 15 tahun penjara karena dilaporkan telah menyetubuhi PR (16), gadis asal Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro hingga hamil enam bulan. Kepada awak media, pelaku mengatakan bahwa pelaku berjanji akan menikahi korban bila nanti hamil, sehingga korban mau melakukan hubungan suami istri dengan pelaku.

“Saya serius ingin menikahi korban, kami melakukan hubungan suka sama suka dan kami melakukan hubungan intim sudah 4 kali”, ujar S alias Alx.

Selanjutnya ketika korban meminta pertangung jawaban dari pelaku untuk segera dinikahi, namun korban kaget ketika mengetahui ternyata pelaku sudah memiliki istri yang jadi TKI di luar negeri, Seketika itu korban merasa tertipu oleh pelaku, sehingga oleh keluarga korban, pelaku dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Kepolisian Resor Bojonegoro guna mempertangung-jawabkan perbuatannya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Kepolisian Resor Bojonegoro saat ini telah mengamankan S alias Alx (36) di ruang tahanan Polres Bojonegoro atas dasar laporan polisi Nomor: LP/66/III/2016/Jatim/ResBjn tertanggal 2 Februari 2016.

Penangkapan tersangka terjadi di sebuah warung kopi di kawasan SDN Wadang III Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (03/02) sekira pukul 10.00 WIB pagi, sebulan yang lalu. Bermula dari adanya laporan keluarga korban PR kepada petugas kepolisian, kemudian UPPA Polres Bojonegoro mengirim anggota untuk menangkap pelaku yang tengah duduk bersantai sambil ngopi-ngopi di warung tersebut. Kemudian petugas membawa tersangka ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa persetubuhan terhadap ABG yang masih berstatus pelajar SMA tersebut terjadi sekira bulan Agustus hingga Nopember 2015 lalu. Perbuatan keji tersangka Alx dilakukan di dalam rumah tersangka, di Desa Wadang Kecamatan Ngasem. 

Hingga saat ini, korban yang didapati tengah hamil enam bulan harus mengalami trauma yang serius.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki SH mengungkapkan bahwa petugas UPPA Polres Bojonegoro sedang menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa menimbulkan trauma psikis kepada korban. Pihaknya sedang mengupayakan pemeriksaan kepada korban dengan pendampingan dari P3A Kabupaten Bojonegoro dan selanjutnya memintakan visum serta tes kehamilan terhadap korban. Sedangkan tersangka tetap harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dalam hal ini, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal lima belas tahun,” ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki SH. (DN - HuM)

1 comment:

  1. Dasar suami tidak tahu diri.. Harusnya dia itu yang menjadi tulang punggung keluarga malah berbuat gak baik begitu..

    ReplyDelete

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com